DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemuda asal Banjarmasin berinisial DM 23, berurusan dengan hukum. Modus pura-pura pelanggan, dia menggasak iPhone 14 Pro warna gold senilai Rp11 juta di pusat penjualan gadget ternama, PS Store, Jalan Teuku Umar Nomor 102, Denpasar Barat, Senin 6 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WITA.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan
laporan polisi nomor LP/B/115/X/2025/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Pelapor berinisial AA, 29, mengaku kejadian berlangsung di dalam toko PS Store – Denpasar,
Baca Juga: Tempat Nabi Ibrahim Mengorbankan Ismail Bakal Jadi Kampung Indonesia di Mekkah
Pelapor berinisial AA salah satu pegawai toko, menyadari kehilangan satu unit iPhone 14 Pro yang sebelumnya dipajang di atas meja etalase. Kecurigaan muncul saat staf toko melakukan kegiatan bersih-bersih dan mendapati ponsel itu telah raib. Setelah mengecek rekaman CCTV, 28 Agustus 2025. Terlihat seorang pria tak dikenal mengambil ponsel tersebut saat karyawan lengah
Setelah mengambil HP ia memasukkannya ke dalam saku celana kiri dan meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran. "Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 11 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Denpasar Barat untuk ditindaklanjuti," ungkap Kapolsek Denbar, Kamis (9/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., langsung bergerak ke lokasi. Setelah melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengantongi identitas pria misterius itu. Hasil penyelidikan diketahui tinggal pelaku di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung.
"Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap DM tanpa perlawanan di kosannya, Selasa 7 Oktober 2025," terang Kompol Laksmi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku datang seorang diri ke toko, berpura-pura menjadi pembeli, dan memanfaatkan kelengahan pegawai untuk mengambil iPhone yang dipajang.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit iPhone 14 Pro warna gold, 1 buah baju singlet warna hitam, 1 buah celana panjang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 4118 FCA yang digunakan saat beraksi.
Kini, DM telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan