Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Baru! OJK Klaim Telah Blokir 27.395 Rekening Bank Terkait Judi Online, Angka Meningkat Drastis

Acep Tomi Rianto • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:25 WIB

ilustrasi buku rekening bank- Jawa Pos.com
ilustrasi buku rekening bank- Jawa Pos.com

Radar Bali.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengencangkan ikat pinggang dalam operasi pemberantasan judi online (judol).

Hingga saat ini, OJK telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 27.395 rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk memutus mata rantai transaksi dan melindungi sektor keuangan dari dampak buruk judol.

Peningkatan Pemblokiran dan Pengetatan NIK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa jumlah 27.395 rekening yang diajukan untuk diblokir mencerminkan penindakan yang semakin intensif. Angka ini naik dari 25.912 rekening yang diblokir pada periode September 2025.

"Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya.

OJK tidak hanya memblokir rekening yang teridentifikasi langsung, tetapi juga mewajibkan perbankan menerapkan langkah extra ketat, termasuk:

  1. Penutupan Rekening Serupa: Bank wajib menutup semua rekening yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pemilik rekening yang terindikasi judol, bahkan jika rekening tersebut memiliki Customer Information File (CIF) yang sama.
  2. Perketat Pengawasan: Bank diwajibkan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) demi mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan terkait judol dan praktik pencucian uang lainnya.

Perbankan Tetap Tangguh di Tengah Ancaman Ilegal

Meskipun disibukkan dengan upaya pembersihan aktivitas ilegal, sektor perbankan nasional menunjukkan ketahanan yang solid dan kinerja intermediasi yang ekspansif.

Data OJK per September 2025 mencatat, kredit perbankan di Indonesia berhasil tumbuh kuat sebesar 7,56% (yoy). Pertumbuhan ini terutama didorong oleh segmen Kredit Investasi yang melonjak hingga 13,86% (yoy).

Ketahanan sektor ini juga diperkuat oleh:

Langkah masif OJK dalam memblokir ribuan rekening judol mengirimkan sinyal kuat bahwa upaya pembersihan sektor keuangan dari praktik ilegal terus digencarkan, tanpa sedikitpun mengganggu performa dan ketahanan perbankan nasional.[*]

Editor : Hari Puspita
#ojk #judi #judi online #judol