TABANAN, Radar Bali.id – Kepolisian Sektor Kediri, Tabanan, berhasil menangkap MS,56, pelaku penganiayaan terhadap I Made Budi Artha, seorang warga Banjar Dinas Sinjuana, Desa Beraban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Buleleng setelah buron pasca-kejadian pada 29 September lalu.
Penganiayaan brutal ini dipicu oleh masalah utang-piutang. Pelaku MS tersinggung dan emosi saat ditagih utang oleh korban.
Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana, didampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniantara, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (12/10/2025).
"Pelaku kami tangkap beserta barang bukti benda yang digunakan untuk menganiaya korban," ujar Kompol Sukadana.
Kronologi dan Senjata Penganiayaan
Kompol Sukadana menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban I Made Budi Artha menagih uang pinjaman kepada pelaku MS. Bukannya membayar, pelaku justru tersinggung dan emosi.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah kayu dan memukul korban pada bagian kepala sebanyak tiga kali.
"Korban dianiaya menggunakan kayu, bukan kapak seperti isu yang sempat beredar," jelas Kapolsek.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka robek di empat bagian kepala. Korban pun harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Motif dan Jeratan Hukum
Polisi menyimpulkan bahwa motif sementara dari kasus penganiayaan berat ini murni didasari masalah utang-piutang dan ketersinggungan pelaku.
"Motif sementara kasus penganiayaan ini dapat disimpulkan masalah utang piutang dan ketersinggungan dari pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.[*]
Editor : Hari Puspita