Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aniaya Penagih Utang hingga Babak Belur, Si Pelaku Ditangkap di Buleleng, Ini Dia Orangnya

Juliadi Radar Bali • Senin, 13 Oktober 2025 | 16:45 WIB
JADI OBJEK FOTO: Pelaku penganiayaan MS (paling depan) yang digelandang di Polsek Kediri Tabanan.(juliadi)
JADI OBJEK FOTO: Pelaku penganiayaan MS (paling depan) yang digelandang di Polsek Kediri Tabanan.(juliadi)

 

TABANAN, Radar Bali.id – Kepolisian Sektor Kediri, Tabanan, berhasil menangkap MS,56, pelaku penganiayaan terhadap I Made Budi Artha, seorang warga Banjar Dinas Sinjuana, Desa Beraban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Buleleng setelah buron pasca-kejadian pada 29 September lalu.

Penganiayaan brutal ini dipicu oleh masalah utang-piutang. Pelaku MS tersinggung dan emosi saat ditagih utang oleh korban.

Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana, didampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniantara, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (12/10/2025).

"Pelaku kami tangkap beserta barang bukti benda yang digunakan untuk menganiaya korban," ujar Kompol Sukadana.

Kronologi dan Senjata Penganiayaan

Kompol Sukadana menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban I Made Budi Artha menagih uang pinjaman kepada pelaku MS. Bukannya membayar, pelaku justru tersinggung dan emosi.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah kayu dan memukul korban pada bagian kepala sebanyak tiga kali.

"Korban dianiaya menggunakan kayu, bukan kapak seperti isu yang sempat beredar," jelas Kapolsek.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka robek di empat bagian kepala. Korban pun harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Motif dan Jeratan Hukum

Polisi menyimpulkan bahwa motif sementara dari kasus penganiayaan berat ini murni didasari masalah utang-piutang dan ketersinggungan pelaku.

"Motif sementara kasus penganiayaan ini dapat disimpulkan masalah utang piutang dan ketersinggungan dari pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.[*]

Editor : Hari Puspita
#tabanan #penangkapan #penganiayaan berat #buleleng