Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hidup Mewah, Manajer Accounting Trans Studio Mal Gelapkan Rp 661 Juta

Andre Sulla • Selasa, 14 Oktober 2025 | 04:29 WIB

 

Robby Putra Syamsuar, 35, ditangkap jajaran Polsek Denpasar Barat setelah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 661,1 juta
Robby Putra Syamsuar, 35, ditangkap jajaran Polsek Denpasar Barat setelah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 661,1 juta

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Gaya hidup tinggi membuat seorang manajer accounting Trans Studio Mall harus berurusan dengan polisi.

Pria bernama Robby Putra Syamsuar, 35, ditangkap jajaran Polsek Denpasar Barat setelah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 661,1 juta. Yang bersangkutan diamankan di sebuah warung makan di kawasan Sleman, Yogyakarta, Kamis 11 September 2025. 

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., menyatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan.

Pihak Perusahaan Trans Studio Theme Park Bali sesuai LP / B / 105 / IX / 2025 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENBAR / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI, 10 September 2025.

Dalam laporan, diketahui uang hasil penjualan tunai perusahaan selama hampir tiga pekan, yakni sejak 16 Agustus hingga 3 September 2025, raib.

Hasil penyelidikan, tersangka mengarah kepada orang menjabat sebagai Finance & Accounting Manager di Perusahaan Trans Studio Theme Park Bali PT. Taman Hiburan Bali yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 440, Dusun Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

 Baca Juga: Pelindung Sistem Penyangga, Pemanfaatan Hutan Lindung Dilarang Tanam Umbi-umbian

 “Uang itu seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan setiap hari. Namun, oleh tersangka justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Demiral Safriansyah, Senin (13/10/2025).

Modus pelaku terbilang rapi. Setiap kali menerima uang dari kasir hasil penjualan harian, Robby menyimpannya seolah-olah untuk disetor ke bank. 

"Namun faktanya, uang tersebut diambil sedikit demi sedikit hingga total mencapai Rp 661 juta lebih," ungkapnya.

Aksi itu terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit internal. Saat diminta pertanggungjawaban, Robby justru menghilang. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan rencana pelaku untuk kabur ke Thailand pada 5 September 2025.

Begitu tahu arah pelarian, tim kami langsung bergerak dan memeriksa Bandara Ngurah Rai. 

 Baca Juga: Bentrok Warga Gegara Parkir Jeep di Songan Bangli, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan Langsung Menahan

"Namun pelaku ternyata belum sempat berangkat,” jelas Kompol Laksmi.

Lalu diketahui Robby sempat membeli ponsel baru di Samsung Store Beachwalk dengan uang hasil penggelapan. Ia juga menggunakan rekening milik temannya berinisial ZM untuk menampung sebagian dana. Setelah dilakukan pengejaran lintas daerah, lelaki ini akhirnya ditangkap di sebuah warung makan di kawasan Sleman, Yogyakarta, Kamis 11 September 2025. 

Polisi kemudian membawanya ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, lelaki yang berasal dari Padang Panjang, Sumatera Barat, mengaku melakukan aksinya karena tuntutan gaya hidup.

Padahal, ia diketahui bergaji belasan juta rupiah per bulan. Kini, pria lajang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

"Ia dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Kapolsek.***

Editor : M.Ridwan
#penggelapan #Trans Studio Mall #radarbali