Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Selebgram Promosikan Judol Acungkan Jari Tengah

Maulana Sandijaya • Rabu, 15 Oktober 2025 | 01:19 WIB
KESAL: Terdakwa Vienna Varella Angeli usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (14/10).
KESAL: Terdakwa Vienna Varella Angeli usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (14/10).

DENPASAR, Radarbali.id – Dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU, terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar. Meski sudah mendapat keringanan satu tahun, selebgram 19 tahun asal Jakarta itu tidak langsung menerima. Usai menjalani sidang, Vienna tampak kesal.

Saat awak media mengambil gambarnya, Vienna berlalu sambil mengacungkan jari tengah. Ia juga melontarkan kata tak pantas dalam bahasa Inggris. Pengawal tahanan yang membawa Vienna mencoba menenangkan dan memberi tahu agar bersikap sopan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ni Luh Suantini menyatakan terdakwa bersalah mempromosikan judi online (judol) lewat akin Instagramnya.

”Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider satu bulan penjara,” tegas hakim Suantini dalam sidang di PN Denpasar, kemarin (14/10).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti, yakni dua tahun enam bulan.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana perjudian. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

”Kami pikir-pikir,” ucap Lukman Hakim, penasihat hukum terdakwa. Begitupula JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Vienna menerima endorsemen atau iklan situs judol melalui akun IG miliknya. Ia mengiklankan situs judi KYOTA98 kepada lebih dari 57 ribu lebih pengikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti dalam surat dakwaanya menjerat Vienna dengan dugaan melakukan kegiatan perjudian secara daring tanpa hak.

 Vienna mengiklankan judol mulai 11 Februari hingga 16 April 2025 di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat. Awalnya, Vienna dikenalkan dengan pemilik nomor WhatsApp +6282211212XXX atas nama Cindy. Vienna awalnya diminta mengunggah satu hingga dua tautan per hari melalui akun Instagram @Viennaa Parinussaaa.

”Terdakwa diberikan imbalan Rp 250 ribu per postingan, yang dibayarkan ke rekening Bank BCA atas namanya,” terang saksi polisi.

Dalam praktiknya, Vienna menggunakan ponsel iPhone 15 miliknya untuk membuat story Instagram. Ia menempelkan tautan situs judi pada foto atau video dengan watermark sehingga pengikut bisa mengakses langsung. Pemain yang tertarik mendaftar harus mengisi kolom Buat Akun dengan nama pengguna, kata sandi, dan nomor rekening, kemudian melakukan deposit melalui QR code.

”Kami juga pernah mecoba ikut main dan melakukan deposit, tapi setelah itu kami tarik kembali. Memang benar ada game judi online,” tegas saksi.

Kemudian setelah selesai melakukan permainan, pemain bisa melakukan penarikan terhadap dana yang ada di saldo akun (kredit) ke rekening yang telah dicantumkan di awal pendaftaran. Vienna menggunakan uang yang diterima dari pekerjaan endorse judi online tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tautan yang diposting Vienna dikategorikan sebagai informasi elektronik atau dokumen elektronik karena dibuat, dikirim, dan dapat diakses publik melalui sistem digital. (***)

 

Editor : Maulana Sandijaya
#pn denpasar #Vienna Varella Angeli Parinussa #selebgram #judol