Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berkas Dua Tersangka Korupsi Renovasi SMKN 2 Negara Kelar, Segera DIjebloskan Bui

Muhammad Basir • Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:25 WIB
DILIMPAHKAN : Kedua tersangka yang baru adalah Ahmat Muhtar (pakai masker berkemeja) dan I Kade Sudiarsa (kaus merah pakai masker) . (M.Basir/Radar Bali)
DILIMPAHKAN : Kedua tersangka yang baru adalah Ahmat Muhtar (pakai masker berkemeja) dan I Kade Sudiarsa (kaus merah pakai masker) . (M.Basir/Radar Bali)

 

JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima pelimpahan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Negara yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2019.

Dua tersangka yang dilimpahkan oleh Polres Jembrana tersebut adalah Ahmat Muhtar dan I Kade Sudiarsa alias Dek Budeng. Keduanya menyusul mantan Kepala Sekolah, Adam Iskandar Bunga, yang sebelumnya sudah divonis dan bebas setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Kasiintel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, membenarkan bahwa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi bantuan renovasi SMK tersebut.

“Tersangka dan barang bukti kami terima dari penyidik Polres Jembrana,” tegas Gedion pada hari ini.

Peran Tersangka dan Modus Pemotongan Dana

Tersangka Ahmat Muhtar diketahui menjabat sebagai guru SMKN 2 Negara dan anggota tim teknis pembimbing perencanaan dan pengawasan proyek renovasi. Sementara itu, I Kade Sudiarsa adalah pihak rekanan yang bertanggung jawab sebagai tim renovasi.

Gedion menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan renovasi, kedua tersangka bersama mantan terpidana Adam Iskandar Bunga, dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka secara mutlak.

Modus yang dilakukan adalah pemotongan dana proyek oleh mantan Kepala Sekolah bersama tersangka Muhtar. Mereka meminta fee atau komisi dari tersangka Sudiarsa (rekanan) sebesar 15 persen dari harga penawaran, yakni senilai Rp 239.787.600.

“Pemotongan dilakukan secara bertahap. Setiap sisa dari pencairan dana kemudian dipergunakan secara pribadi mantan terpidana dengan tersangka Muhtar,” jelas Gedion.

Selain pemotongan dana, pelaksanaan renovasi juga dipenuhi penyimpangan. Tidak ada kegiatan pengarahan, seleksi, dan bimbingan kepada pekerja oleh tim teknis. Seluruh pekerjaan pembangunan gedung bahkan dilaksanakan sepenuhnya oleh tersangka Sudiarsa, dan untuk pagar dikelola sendiri oleh tersangka Muhtar.

Kerugian Negara dan Rencana Penahanan

Jaksa menemukan banyak penyimpangan, baik secara teknis, administrasi, maupun keuangan, yang menyebabkan proyek tersebut tidak sesuai dengan pedoman penggunaan dana. Ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik dengan spesifikasi teknis dan perbedaan volume serta harga antara nota pembelian asli dengan nota yang dilaporkan.

“Selisih dana tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka dan mantan terpidana,” ujarnya.

Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp 496.494.476.

Meski kedua tersangka tidak ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Jembrana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana berencana langsung melakukan penahanan setelah proses pemeriksaan.

“Rencana ditahan. Masih menunggu proses pemeriksaan,” tambah Kasipidsus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Yo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kasus ini diselidiki oleh Satreskrim Polres Jembrana sejak tahun 2023. Mantan Kepala Sekolah Adam Iskandar Bunga telah divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 261 juta.[*]

Editor : Hari Puspita
#korupsi #pelimpahan #tersangka #jembrana