RadarBali.id– Kepolisian Resor Bener Meriah mengamankan seorang pria berinisial MY,39, warga Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin (13/10/2025). MY ditangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial SM,17, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, membenarkan penangkapan tersebut. MY diamankan di rumahnya setelah tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaannya.
“Benar, MY ditangkap di rumahnya setelah kami melakukan penyelidikan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Supriadi.
Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025. Lokasinya berada di kebun kopi milik warga berinisial D di Kampung Uning Mas, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Berdasarkan keterangan polisi, saat kejadian, korban (SM) dan pelaku (MY) sedang memetik buah kopi di kebun tersebut. Namun, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan menariknya ke pinggir kebun.
“Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan perbuatannya terhadap korban,” jelas Supriadi.
Mengetahui kejadian tragis yang menimpa korban, pemilik kebun bersama keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Bener Meriah. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasatreskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau pelecehan seksual, terutama yang korbannya adalah anak dan perempuan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan pelaku tindak asusila diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Supriadi.
Kepolisian berharap kerja sama aktif masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk membantu mencegah tindak kekerasan serupa di wilayah Bener Meriah dan sekitarnya.[*]
Editor : Hari Puspita