DENPASAR, Radarbali.id – Budiman Tiang kembali menjalani sidang di PN Denpasar terkait sengketa kepemilikan Apartemen Umalas Signature, Selasa (14/10). Dua saksi dihadirkan, yaitu Stanislav Sadovnikov dan I Gede Bujangga Hartawan, konsultan pajak sekaligus akuntan dari PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP).
Yang menarik, kesaksian Bujangga justru tidak memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebaliknya menguntungkan terdakwa. Ini setelah terungkap PT SUP memiliki utang sebesar Rp 24 miliar kepada PT Tirta Digital Indonesia (TDI), perusahaan milik terdakwa Budiman Tiang. Utang tersebut digunakan untuk membayar vendor, kontraktor, dan kebutuhan pembangunan Apartemen Umalas Signature.
Bujangga mengungkapkan, selama Stanislav Sadovnikov menjabat sebagai Direktur PT SUP, Budiman Tiang selaku komisaris dan pemegang saham tidak pernah menerima laporan audit keuangan independen.
”Idealnya harus ada laporan audit independen bersumpah untuk disampaikan kepada pengurus dan pemegang saham,” jelas Bujangga.
Selain itu, Bujangga juga menyebut pembangunan Apartemen Umalas Signature belum rampung hingga kini, padahal sesuai perjanjian, proyek tersebut seharusnya selesai pada November 2023.
Bahkan, dalam laporan keuangan perusahaan, status proyek masih tercatat sebagai proyek dalam proses pembangunan.
Selain itu juga muncul temuan beberapa unit Apartemen Umalas Signature dijual menggunakan mata uang digital (crypto). Namun yang mengejutkan, hasil transaksi tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Stanislav Sadovnikov, bukan ke rekening resmi perusahaan. Kesaksian Sadovnikov pun dianggap berbelit-belit oleh tim penasihat hukum.
Walhasil, keterangan itu dijadikan pintu masuk tim penasihat hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika dkk untuk menggali keterangan lebih dalam. Pasek Suardika kemudian menunjukkan dokumen perjanjian resmi yang ditandatangani oleh notaris serta tanda tangan Stanislav Sadovnikov sebagai bukti sah kesepakatan.
Persidangan juga mengungkap fakta mencengangkan lainnya pemilik tanah SHGB hanya menerima kompensasi sebesar Rp 475 juta, padahal hasil penjualan unit apartemen mencapai Rp 420 miliar.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Budiman Tiang menggugat atas nama pribadi Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan, yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan dilayangkan karena saat perkara perdata masih berlangsung, diduga Brimob dikerahkan untuk membantu PT SUP mengambil alih Apartemen Umalas Signature, tindakan yang dianggap tidak prosedural. ***
Editor : Maulana Sandijaya