TABANAN , Radar Bali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras premium bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan tahun 2020 hingga 2021.
Ketiga tersangka yang langsung ditahan adalah IPSD selaku mantan Direktur Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS), IKS selaku Ketua DPC Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan, dan WNA selaku Manajer Bisnis Unit Retail PDDS Tabanan.
Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, pada Rabu (15/10/2025) menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.851.519.957,40.
Kualitas Beras Medium Dibayar Premium
Kasus ini bermula ketika PDDS Darma Santika mendapat kegiatan pengelolaan beras untuk ASN Pemkab Tabanan, dengan kewajiban menyediakan beras kualitas premium. Namun, dalam pelaksanaannya, PDDS justru menyediakan beras kualitas medium.
"Ironi beras medium didapat, namun tetap dibayarkan dengan nilai harga premium. Dengan pembayaran beras itu menggunakan dana APBD Pemkab Tabanan," beber Zainur.
Dugaan korupsi ini juga muncul setelah adanya keluhan dari ASN terkait kualitas beras yang mereka terima, seperti busuk, hancur, dan berkutu. Para ASN membeli beras tersebut dengan pemotongan gaji setiap bulannya. Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Made Santiawan menambahkan, ada selisih harga Rp 2.200 per kilogram, karena ASN membayar harga premium ( per kg) padahal yang diterima adalah kualitas medium.
Dalam proses penyidikan, Kejari Tabanan telah memeriksa sekitar 140 saksi, termasuk ASN, 28 pabrik penyongsongan beras, dan dua ahli dari Alsintan serta BPKP.
Saat ini, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Pihak Kejaksaan menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor serta pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman penjara. Pihak Kejari juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.[*]
Editor : Hari Puspita