Radar Bali.id Tiga petani yang terdampak proyek pembangunan leisure park (taman hiburan) oleh PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB), bersama dengan Koalisi Advokasi Petani Batur, secara resmi menggugat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini didaftarkan pada 5 Agustus 2025, karena Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Nomor: S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021.
Surat tersebut memberikan legitimasi berupa penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kepada PT TPB, dan menggantinya hanya dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Koalisi menilai, keputusan pengecualian wajib AMDAL ini merupakan dasar terbitnya perizinan berusaha berbasis risiko atas pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam (PB-PSWA) PT TPB, padahal proyek tersebut dinilai berisiko tinggi.
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum
Dalam keterangannya kepada awak media, Koalisi Advokasi Petani Batur menilai penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL tersebut cacat hukum karena beberapa alasan utama:
- Penyalahgunaan Kewenangan: Kewenangan untuk menerbitkan pengecualian wajib AMDAL seharusnya dimiliki oleh Menteri LHK, bukan Dirjen KSDAE, sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021. Dirjen KSDAE dinilai tidak memiliki kewenangan khusus di bidang AMDAL.
- Melanggar Aturan Substansi: Kegiatan usaha sarana jasa lingkungan wisata alam pada kawasan konservasi dengan klasifikasi risiko tinggi (KBLI:02209) wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL, bukan UKL-UPL, sebagaimana diatur tegas dalam Permen LHK No. 4 Tahun 2021.
- Tidak Partisipatif: Dirjen KSDAE tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menerbitkan pengecualian wajib AMDAL. Sosialisasi baru dilakukan setelah PT TPB mengantongi izin, yang dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Koalisi menyebut, proyek leisure park PT TPB adalah proyek bermasalah yang sarat akan kepentingan. “Ini akan menciptakan ketidakadilan bagi Masyarakat,” ujar Ignatius Rhadit, dari Koalisi Advokasi Petani Batur.
Ancaman Serius bagi Danau Batur
Para petani menegaskan, mengganti AMDAL dengan UKL-UPL adalah langkah keliru yang membahayakan kelangsungan hidup manusia dan ekosistem Batur. Proyek ini menimbulkan potensi kerusakan dan pencemaran yang serius, mengingat lokasinya yang sangat vital. Antara lain.
- Ancaman Sumber Air Bali: Danau Batur merupakan sumber air tawar terbesar di Bali dan induk mata air dari 11 sungai besar di pulau tersebut (water reservoir).
- Kerentanan Pencemaran: Danau Batur tidak memiliki saluran air keluar (outlet), sehingga rentan terhadap pencemaran. Pembangunan berbasis beton di pesisir danau akan mengurangi vegetasi Hutan Batur secara masif, berpotensi menurunkan permukaan air danau, dan mengganggu daur hidrologi Bali.
- Kerusakan Tulang Punggung Bali: Lokasi Pegunungan Batur (Tumpuhyang) adalah tulang giling Bali, yang berperan sebagai cadangan air bawah tanah yang mengaliri sebagian besar persawahan di Bali.
- Kerusakan Situs Suci: Proyek berpotensi merusak simbol-simbol suci dan situs purbakala, seperti pohon hutan dan bebatuan Rejeng, yang dianggap sebagai tempat berstananya Hyang Niskala.
Atas sejumlah kerugian dan sebagai upaya penyelamatan sumber daya alam, tiga petani penggugat menuntut PTUN Jakarta:
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Dirjen KSDAE Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021.
- Mewajibkan Dirjen KSDAE untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa surat penetapan pengecualian wajib AMDAL tersebut.[*]