Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Proyek PT TPB Dinilai Bermasalah Hukum dan Ancam Ekosistem Danau Batur, Petani Melawan Proyek Leisure Park , Gugat Dirjen KSDAE ke PTUN Jakarta

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:18 WIB
SAMPAIKAN GUGATAN : Koalisi Advokasi Petani Batur menyampaikan gugatan ke PTUN Jakarta. (ist)
SAMPAIKAN GUGATAN : Koalisi Advokasi Petani Batur menyampaikan gugatan ke PTUN Jakarta. (ist)

 

Radar Bali.id  Tiga petani yang terdampak proyek pembangunan leisure park (taman hiburan) oleh PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB), bersama dengan Koalisi Advokasi Petani Batur, secara resmi menggugat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 Gugatan ini didaftarkan pada 5 Agustus 2025, karena Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Nomor: S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021.

Surat tersebut memberikan legitimasi berupa penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kepada PT TPB, dan menggantinya hanya dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Koalisi menilai, keputusan pengecualian wajib AMDAL ini merupakan dasar terbitnya perizinan berusaha berbasis risiko atas pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam (PB-PSWA) PT TPB, padahal proyek tersebut dinilai berisiko tinggi.

Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum

Dalam keterangannya kepada awak media, Koalisi Advokasi Petani Batur menilai penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL tersebut cacat hukum karena beberapa alasan utama:

Koalisi menyebut, proyek leisure park PT TPB adalah proyek bermasalah yang sarat akan kepentingan. “Ini akan menciptakan ketidakadilan bagi Masyarakat,” ujar Ignatius Rhadit,  dari Koalisi Advokasi Petani Batur.

Ancaman Serius bagi Danau Batur

Para petani menegaskan, mengganti AMDAL dengan UKL-UPL adalah langkah keliru yang membahayakan kelangsungan hidup manusia dan ekosistem Batur. Proyek ini menimbulkan potensi kerusakan dan pencemaran yang serius, mengingat lokasinya yang sangat vital. Antara lain.

Atas sejumlah kerugian dan sebagai upaya penyelamatan sumber daya alam, tiga petani penggugat menuntut PTUN Jakarta:

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Dirjen KSDAE Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021.
  2. Mewajibkan Dirjen KSDAE untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa surat penetapan pengecualian wajib AMDAL tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita
#advokasi #kintamani #Danau Batur #gugatan