DENPASAR, Radarbali.id – Tensi tinggi terasa dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan terdakwa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (16/10/2025).
Dua saksi ahli dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Klungkung. Dua saksi tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Klungkung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali. Saksi dari BPKP dan PUPR dihadirkan untuk memperjelas nilai kerugian negara dan menilai kesesuaian penggunaan dana komite dalam proyek fisik di sekolah, seperti pembangunan penyengker, kolam ikan, hingga ruang praktik siswa.
I Gusti Ketut Pujastawa yang merupakan Kabid di Dinas PUPRKP Klungkung menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan menghitung aspek pembangunan berdasarkan standar harga Dinas PU Klungkung, dan menemukan sejumlah selisih harga serta ketidaksesuaian spesifikasi bangunan. Salah satu contohnya adalah perbedaan harga lukisan Kamasan yang digunakan dalam pembangunan sekolah.
Keterangan saksi langsung dihentikan ketua majelis hakim. Hakim menilai dasar perhitungan Dinas PU belum tentu bisa dijadikan acuan pasti dalam perkara ini. Lantaran tidak ada pembanding, dan tidak memperhatikan harga riil yang ada di lapangan.
Menurut hakim, jika perhitungan PU dijadikan acua, maka banyak kepala sekolah di Indonesia bisa masuk penjara. Sebab mereka tidak memiliki kemampuan teknis, tidak tahu soal arsitektur atau besi yang digunakan.
”Lukisan Kamasan, misalnya, karya seniman satu dengan lainnya pasti berbeda. Apalagi yang melukis maestro, harganya pasti mahal walaupun hanya satu goresan,” ungkap hakim.
Pujastawa menjawab perhitungan didasarkan pada standar umum harga satuan PU Klungkung. Namun, saat hakim menanyakan apakah ia memiliki data pembanding atau telah melihat kontrak pembangunan, ia mengaku tidak melihat kontrak dan hanya berpedoman pada RAB (Rencana Anggaran Biaya).
“Misalnya mengenai selisih harga lukisan, apakah saudara menanyakan langsung ke pelukisnya?” kejar hakim. Pujastawa mengatakan pihaknya menanyakan ke pelukis Kamasan, tapi bukan pelukisnya langsung.
”Kalau begitu, bagaimana Anda memastikan angka-angka itu benar?” cecar hakim. Saksi Pujastawa pun tampak kesulitan menjawab.
Saksi selanjutnya adalah Diannita Kurniasari, Auditor Muda BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Ia menjelaskan audit terhadap kasus ini dilakukan selama 34 hari kerja atas permintaan Kejaksaan Negeri Klungkung.
”Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar yang berasal dari selisih antara pencairan dana Rp4,8 miliar dengan penggunaan dana Rp3,6 miliar,” terangnya.
Menurut Diannita, penyimpangan terjadi karena dana PIP seharusnya digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, pakaian siswa. Tapi malah digunakan seolah-olah sebagai dana komite untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Salah satunya untuk pembangunan fasilitas.
Majelis hakim kembali mempertanyakan dasar perhitungan tersebut lantaran secara fisik bangunan ada tapi tetap dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saksi menyebut secara administrasi memang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hakim menegaskan, bahwa perhitungan audit dan temuan kerugian negara harus memiliki dasar pembanding dan data konkret, bukan sekadar hasil analisis administrative.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, I Nengah Sukardika diwawancarai usai sidang menyatakan keberatan terhadap metode penilaian yang dilakukan oleh saksi dari PUPR. Menurutnya, penilaian yang disampaikan hanya berdasarkan jenis bangunan tanpa mengacu pada rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan oleh para tukang. “Saksi hanya menilai jenis bangunannya tanpa melihat dari RAB dari tukang yang mengerjakan, tidak bisa seperti itu,” ucapnya.
Ia berpendapat, pekerjaan fisik di sekolah dikerjakan secara borongan, bukan harian, sehingga tidak dapat disamakan dengan perhitungan harga satuan umum.
Selain itu, pihaknya juga menilai audit yang dilakukan tidak berimbang karena saksi dari BPKP dan PUPR bekerja sendiri-sendiri berdasarkan permintaan penyidik, tanpa melakukan pemeriksaan lapangan bersama pelaksana kegiatan. Menurutnya itu tidak fair.
”Biar berimbang, diperlihatkan ke tukangnya langsung, berapa harga besi, berapa nilai bangunannya,” tambahnya.
Sukardika juga menyoal auditor dari PUPR tidak memiliki keahlian khusus dalam menilai bangunan sekolah. “Saksi hanya menilai perumahan, bukan di bagian bisnis sekolah ini. Ini juga baru pertama kali dia menilai seperti ini,” sentilnya.
Ia juga menyinggung soal kewenangan komite sekolah yang dijadikan dasar penilaian adanya kerugian negara. Dijelaskan, posisi komite yang diisi tenaga kontrak administratif sekolah memang tidak sesuai aturan, namun hal itu tidak serta-merta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Aturan Kementerian Pendidikan memang menyebutkan komite harus berasal dari unsur orang tua siswa, bukan pegawai sekolah. Namun dalam praktiknya, kepala sekolah hanya berperan mengetahui kegiatan komite, bukan sebagai pihak yang mengundang atau memimpin rapat.
”Selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan kepala sekolah mengambil atau menikmati uang untuk memperkaya diri sendiri,” tandasnya. ***
Editor : Maulana Sandijaya