NEGARA, RadarBali.id – Kasus dugaan pencurian uang melalui kartu ATM yang melibatkan hubungan keluarga di Desa Melaya, Jembrana, kini diupayakan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pelaku, seorang perempuan berinisial SLM,41, yang merupakan kakak ipar korban, berpotensi lolos dari jerat hukum pidana.
Proses penyelesaian damai ini digelar di Kantor Desa Melaya pada Selasa (21/10/2025) dengan menghadirkan aparat desa, perwakilan Kejari Jembrana, kepolisian, korban, dan tersangka.
Kapolsek Melaya AKP I Ketut Sukadana menjelaskan, pelaku dan korban, Jaelani,36, masih memiliki hubungan keluarga dekat.
"Kasus ini kami selesaikan melalui restorative justice karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga," jelas Kapolsek.
Pencurian terjadi pada Agustus 2025. Korban Jaelani menyadari kartu ATM miliknya hilang dan saldo rekeningnya hanya tersisa Rp 87.915, padahal ia tidak pernah melakukan penarikan. Setelah mencetak rekening koran, diketahui telah terjadi transfer saldo sebesar Rp 3.205.000 pada 25 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan Polsek Melaya mengungkap bahwa pelaku adalah SLM. Pelaku mengakui perbuatannya. SLM mengetahui PIN ATM korban karena pernah diajak istri korban membantu melakukan transaksi.
Kasiintel Kejari Jembrana Gedion Arwana Reswari membenarkan bahwa berkas perkara sudah masuk dan kasus ini memenuhi syarat untuk diupayakan penyelesaian RJ.
"Korban memaafkan pelaku dan keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," tandas AKP Sukadana, menandakan kesepakatan damai telah tercapai.[*]
Editor : Hari Puspita