Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mediasi Kandas, Pasek Suardika dkk Tegas Tolak Kehadiran Bidkum Polda Bali. Ini Alasannya

Maulana Sandijaya • Kamis, 23 Oktober 2025 | 03:15 WIB
LANJUT: Sidang gugatan Budiman Tiang terhadap Irjen Pol Daniel Aditya Jaya  dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan di PN Denpasar.
LANJUT: Sidang gugatan Budiman Tiang terhadap Irjen Pol Daniel Aditya Jaya dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan di PN Denpasar.

DENPASAR, Radarbali.id – Gugatan Budiman Tiang terhadap Irjen Pol Daniel Aditya Jaya yang juga Kapolda Bali dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan dipastikan berlanjut. Ini setelah mediasi di PN Denpasar menemui jalan buntu alias kandas.

Dalam persidangan Rabu (22/10), Budiman Tian selaku penggugat yang diwakili penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika dkk, kembali menyampaikan keberatan jika kedua tergugat diwakili oleh Bidkum Polda Bali. Pasek menegaskan, gugatan dilayangkan kepada oknum bukan institusi. Keberatan tertulis tersebut diserahkan didalam persidangan. 

Pasek mengatakan, gugatan yang diajukan adalah keperdataan pribadi, tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga institusi Polri tidak memiliki kewenangan hukum maupun legitimasi untuk memberikan pendampingan hukum melalui Bidkum.

”Sekali lagi, yang kami gugat bukan jabatan Kapolda Bali, tetapi personalnya. Apabila terjadi pergantian Kapolda Bali, tentu kami tidak akan menggugat Kapolda Bali yang baru, demikian halnya apabila para tergugat telah pindah tugas tentu gugatan ini mesti tetap berjalan,” ujar Pasek.

Advokat dari Berdikari Law Office itu menegaskan, kehadiran Bidkum Polda Bali dalam persidangan berpotensi menciptakan kesan intervensi institusional terhadap proses peradilan yang seharusnya independen dan bebas dari pengaruh lembaga negara.

”Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin asas equality before the law, semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum,” tukasnya.

Termasuk pejabat Polri, lanjut Pasek, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur pula tentang netralitas polri, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang melarang anggota Polri untuk menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan jabatan guna kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pasek menilai Bidkum Polda Bali yang mendampingi tergugat dalam perkara ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip netralitas dan integritas aparatur negara.

”Tidak ada dasar hukum bagi Bidkum menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi pejabat. Kalau besok pindah di kementerian atau pensiun, yang digugat tetap Daniel dan Rachmat,” tegas Pasek.

Majelis hakim kemudian mencatat penyampaian surat penolakan tersebut ke dalam berita acara sidang. Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Suarta menyatakan keberatan penggugat akan dipertimbangkan dalam sidang pemeriksaan pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada rabu 29 oktober 2025.

Perkara perdata Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps ini merupakan kelanjutan dari rebutan Apartemen The Umalas Signature/One Umalas Signature antara kubu Budiman Tiang melawan kubu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov. 

Penggugat menduga Sadovnikov dan Maksimov dibekingi aparat dalam upaya mengambil alih apartemen tersebut.  Sebagaimana  resume mediasi dari Penggugat disebutkan bahwa pada 2 Juli 2025, sejumlah anggota Brimob Polda Bali mendatangi lokasi tersebut dengan Surat Perintah No. Sprint/669/VII/PAM.3.3/2025 tertanggal 2 juli 2025.

Tindakan tersebut terjadi saat objek sengketa masih dalam proses perkara perdata lain di Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga menurut penggugat, kehadiran aparat bersenjata di lokasi sengketa sipil merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian besar. (***)

 

Editor : Maulana Sandijaya
#Budiman Tiang #pasek suardika #pn denpasar #Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya