NUSA PENIDA, Radar Bali.id – Dua wanita pengedar narkoba berinisial DP, 32, asal Lampung dan EF, 27, asal Subang, tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida menggerebek kamar kos mereka di Jalan Raya Batununggul, Dusun Batununggul, pada Selasa (21/10/2025) sore.
Penggerebekan ini berhasil mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut di kawasan wisata Nusa Penida.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut.
"Tak ingin kehilangan momentum, tim kami segera bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan," ujar AKP I Ketut Kesuma Jaya, Rabu (22/10/2025).
Saat pintu kamar kos dibuka, kedua pelaku, DP dan EF, langsung terdiam ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar. Total 14 paket narkotika siap edar berhasil disita oleh petugas.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
- 13 paket sabu-sabu
- 1 paket klip pil ekstasi (inex)
- Alat isap (bong)
- Lima buah korek api
- Tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan ini adalah bukti keseriusan jajaran Polsek Nusa Penida dalam memberantas narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Nusa Penida. Siapa pun yang berani mencoba bermain dengan barang haram ini akan kami tindak tegas," tandasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang mencoba merusak keamanan dan masa depan generasi muda di Nusa Penida.[*]
Editor : Hari Puspita