DENPASAR, Radarbali.id – Sidang pembuktian kasus penyelundupan 594 butir ekstasi jaringan Jerman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/10) sore. Sidang berlangsung menarik setelah jaksa menghadirkan saksi mahkota yang juga warga Jerman, Daniel Domalski, 41.
Dalam kasus ini, Daniel juga menjadi terdakwa. Daniel dihadirkan JPU Made Dipa Umbara sebagai saksi untuk terdakwa Lima Tome Rodrigues Pedro, 42, seorang teknisi listrik asal Belanda. Fakta-fakta baru pun terungkap dalam sidang yang dipimin hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Dalam keterangannya, saksi blak-blakan menuding polisi memerintahkan Lima untuk mencatut namanya dalam sindikat narkoba jaringan Jerman yang terdiri dari Lima, Daniel, Keje Martin alias Kay, dan Dennis. Saat ini Martin dan Dennis belum tertangkap alias masih buron. ”Saya mengenal Lima dan Kay melalui komunitas motor di Bali sekitar Februari atau Maret 2025. Saya kenal Lima lewat Kay. Kami satu klub motor, tapi saya di Eropa, Kay di Kuta,” ucap Daniel melalui penerjemah yang mendampinginya.
Menurut Daniel, hubungannya dengan terdakwa Lima adalah pertemanan komunitas motor. ” Kami hanya nongkrong di bar dan acara sosial antaranggota klub. Tidak pernah ada pembicaraan soal narkotika atau bisnis ilegal,” jelas Daniel.
Namun, dalam dakwaan Daniel disebut menjadi penghubung antara Dennis (pengirim ekstasi dari Jerman) dengan Lima (penerima barang di Bali). Terhadap dakwaan itu, Daniel membantah. Ia menyebut polisi yang menyuruh Lima untuk mencatut namanya.
JPU Dipa kemudian menyinggung pertemuan di vila milik Kay di Sanur pada Maret 2025. Vila tersebut diduga sebagai lokasi perencanaan pengiriman ekstasi dari Jerman ke Bali. Menanggapi itu, Daniel kembali menyangkal. Katanya,d i vila tersebut banyak orang dan sedang ada pekerjaan membangun rumah.
”Saya pernah berkunjung ke vila milik Lima di Jalan Kayu Suar, tapi bukan untuk membicarakan bisnis narkoba, melainkan urusan tanah,” sangkalnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa Lima Tome Rodrigues Pedro pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan.
Tim Bareskrim Polri mendapati terdakwa Lima sedang mengambil paket berisi ekstasi yang disamarkan dalam kaleng permen. Setelah menangkap Lima, dua hari berikutnya giliran Daniel yang ditangkap di sebuah bar di Sanur. Ia kedapatan membawa ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama palsu Zbysek Ciompa.
Namun, setelah diperiksa, identitas aslinya diketahui sebagai Daniel Domalski, warga negara Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984. Daniel diduga berperan mengatur alamat pengiriman dan komunikasi dengan Dennis menggunakan aplikasi Signal. Adapun Lima bertugas menerima barang kiriman tersebut di Bali.
Lima yang tertangkap lebih dulu dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. ***
Editor : Maulana Sandijaya