Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Simak, Ini Penjelasan Dosen Unud Tentang Dugaan Penyimpangan Dana Komite SMKN 1 Klungkung

Maulana Sandijaya • Jumat, 24 Oktober 2025 | 04:48 WIB
MENCARI TITIK TERANG: Suasan sidang dugaan penyimpangan dana komite dan PIP SMKN 1 Klungkung, Kamis (23/10/2025).
MENCARI TITIK TERANG: Suasan sidang dugaan penyimpangan dana komite dan PIP SMKN 1 Klungkung, Kamis (23/10/2025).

DENPASAR, Radarbali.id – Saksi ahli keuangan negara dari Universitas Udayana (Unud), Made Gde Subha Karma Resen hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/10/2025). Subha Karma bersaksi atas I Wayan Siarsana, Kepala SMKN 1 Klungkung (nonaktif) yang juga terdakwa penyimpangan pengelolaan dana komite dan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Menurut Subha Karma, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menyatakan kerugian negara. Hal itu disampaikan Subha Karma setelah ditanya oleh salah satu pengacara terdakwa.

Dijelaskan, terkait kewenangan men-declare atau menyatakan kerugian negara berdasarkan Perpres No 192/2014 dan SEMA No 4/2016 angka 6 bagian A. Sebelumnya, saksi Diannita Kuriasari, Auditor Muda BPKP Perwakilan Provinsi Bali menyebut negara dirugikan Rp 1,1 miliar dalam kasus ini.

”Satu-satunya lembaga yang berwenang men-declare tentang kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja,” tegasnya. Sedangkan BPKP hanya berwenang mengaudit dan memberikan rekomendasi saja. ”Kalau BPKP berani men-declare kerugian negara, berarti sudah melewati kewenangannya,” ungkap Subha Karma.

Ketika ditanya tentang Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, Dikatakan komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Penasihat hukum kemudian menyinggung rumusan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjelaskan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum.

”Soal sumbangan sukarela yang dikelola Komite Sekolah sebagai badan independen, apakah dapat secara mutlak disebut dikuasai oleh pemerintah? atau apakah tidak lebih tepat jika disebut dikuasai oleh Komite Sekolah sebagai perwakilan orang tua?” tanya pengacara terdakwa.

Saksi menjelaskan, dalam konteks komite, komite ada karena adanya sekolah. Sehingga sebagaimana tafsir diperluas itu diperlukan, tentu saja komite itu sangat erat tentang dengan kepentingan umum. Ketika ada kesepakatan jumlah pembayaran komite antara sekolah dan wali murid, maka laporan pertanggung jawabannya secara administratif dalam rapat komite bersama orang tua siswa.

Subha Karma juga menjelaskan Pasal 2 UU Nomor 1/2004 tentang Keuangan Negara pada huruf h, bahwa komite masuk dalam ranah keuangan negara, terutama masuknya di kekayaan pihak lain. ”Keuangan negara dan kerugian negara berada dalam naungan hukum administrasi negara, bukan hukum pidana, apalagi tipikor,” tukasnya. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#SMKN 1 Klungkung #unud #pengadilan tipikor denpasar