Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cegah "Masuk Angin",Warga Sudaji Geruduk Kejari Buleleng Keempat Kalinya, Desak Perbekel Segera Diproses Meski Uang Kerugian Negara Telah Dikembalikan

Francelino Junior • Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:40 WIB

 

MEMTANYAKAN PROSES HUKUM: Warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, mendatangi kantor Kejari Buleleng empat kali. (francelino junior)
MEMTANYAKAN PROSES HUKUM: Warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, mendatangi kantor Kejari Buleleng empat kali. (francelino junior)

BULELENG, Radar Bali.id - Suasana Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memanas. Sejumlah warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, pada Kamis (23/10/2025) untuk kali keempat mendatangi kantor Adhyaksa tersebut.

Kedatangan mereka kali ini adalah untuk menagih janji dan mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang menyasar pimpinan desa mereka, Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Perwakilan warga, Gede Artayasa, menegaskan bahwa tuntutan mereka jelas: Kejaksaan harus melanjutkan proses hukum terhadap Perbekel Desa Sudaji, terlepas dari pengembalian kerugian negara.

"Laporan ini sudah enam bulan lebih. Meskipun yang bersangkutan sudah mengembalikan temuan kerugian negara Rp425 juta. Tapi niat jahat, mens rea-nya, apakah dihapus demi hukum ketika ada temuan?" ujar Artayasa kepada Jawa Pos Radar Bali dengan nada tegas.

Tolak Dalih Penghentian Proses Hukum

Kedatangan warga ini dipicu oleh adanya pernyataan dari Kejari Buleleng yang mengindikasikan bahwa proses hukum bisa dihentikan karena uang kerugian negara telah dikembalikan.

Artayasa menantang lembaga Adhyaksa tersebut untuk menunjukkan pasal atau aturan yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengembalian dana otomatis menghapus tindak pidana korupsi.

Padahal, faktanya hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menemukan adanya kerugian negara pada Dana Desa Sudaji sebesar Rp425.312.302. Warga meyakini, kasus ini memiliki dugaan kuat pelanggaran karena beberapa proyek fiktif ditemukan.

"Bukan indikasi, tapi dugaan kuat. Karena faktanya, masyarakat sendiri lihat, pengerjaan proyek tidak ada, tapi uangnya keluar. Tidak banyak, Rp50 juta. Tapi itu baru yang muncul," tambah Artayasa.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kejari Buleleng, sempat terjadi 'tukar pikiran' yang cukup sengit. Beberapa nada tinggi terdengar dari kedua belah pihak dalam upaya memperjelas pemahaman dari segi aturan hukum.

Menanggapi kedatangan warga yang intens, Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima perwakilan warga. "Mereka hadir dan sudah kami terima. Mereka hanya ingin menanyakan tindak lanjut dari laporannya," ujar Baskara singkat.

Saat ini, warga mendesak Kejari Buleleng untuk tetap mengawal dan memproses tuntas kasus ini, demi terciptanya keadilan dan transparansi pengelolaan dana desa.[*]

Editor : Hari Puspita
#dugaan korupsi #kejari buleleng #kasus korupsi #proses hukum