TABANAN, Radar Bali.id – Seorang ayah berinisial (sebut saja nama samaran D) di Tabanan, Bali, diduga nekat melakukan aksi bejat dengan memperkosa dua anak kandung perempuannya yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 12 dan 15 tahun.
Mirisnya, aksi asusila ini diduga dilakukan secara berulang selama hampir dua tahun.
Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, ini kini telah ditangani dan didalami oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabanan.
"Kami sudah melakukan follow up terhadap laporan kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Baturiti, Tabanan. Laporan sudah kami terima pada Jumat lalu (17/10/2025)," ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, saat dikonfirmasi di Mapolsek Marga, Jumat (24/10/2025).
Polres Tabanan Masih Menunggu Hasil Visum, Aksi Bejat Berulang Sejak 2023
AKP Teddy menjelaskan, sebagai tindak lanjut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan juga melakukan pemeriksaan visum terhadap kedua korban anak di bawah umur tersebut.
"Kami tinggal menunggu hasil visum untuk menetapkan orang tua anak sebagai status tersangka," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan tak terpuji yang dilakukan ayah berusia 50 tahun itu sudah berlangsung berulang kali.
Tindakan pemerkosaan terhadap kedua anaknya itu diduga dilakukan sejak tahun 2023 dan 2024 hingga kasus ini akhirnya dilaporkan. Bahkan, disebut tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku secara periodik, hampir setiap bulan, terhadap korban.
Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian terkait kasus ini meliputi pakaian terakhir yang dikenakan korban saat diperkosa pada bulan Oktober, serta sejumlah barang bukti lain seperti seprai dan kasur.
"Untuk dua korban ini dengan usia 12 tahun dan 15 tahun," tutupnya.[*]
Editor : Hari Puspita