Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dibawa ke Lapas Kerobokan, Begini Penampilan Pengacara Togar Situmorang

Maulana Sandijaya • Selasa, 28 Oktober 2025 | 00:37 WIB
BREWOKAN: Togar Situmorang (depan kiri) saat dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan, Senin (27/10/2025).
BREWOKAN: Togar Situmorang (depan kiri) saat dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan, Senin (27/10/2025).

DENPASAR, Radarbali.id – Penampilan Togar Situmorang terlihat berbeda saat dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan, Senin (27/10). Jika biasanya ia tampil necis dan perlente, Togar tampak brewokan dan lusuh. Ia memakai kaus oblong merah dibalut rompi tahanan oranye, celana kolor, dan sandal jepit.

Pelimpahan Togar ke Kejaksaan ini setelah tim jaksa menyatakan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan sudah lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan ini menandakan kasus siap disidangkan di pengadilan.

Setelah menjalani proses pelimpahan, Togar selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. ”Kami titipkan di Lapas Kerobokan hingga 20 hari ke depan. Semuanya sudah sesuai prosedur,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Denpasar, I Gede Wiraguna Wiradarma kepada awak media, Senin (27/10).

Dijelaskan lebih lanjut, untuk administrasi perkara ada di Kejari Denpasar. Namun, penanganan utamanya tetap di Kejati Bali. Dalam kasus ini, Kejati Bali menurunkan jaksa terbaiknya untuk memperkuat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tim JPU terdiri dari Made Lovi Pusnawan, Made Evy Widiarini, dan Ida Kade Widiatmika. Ketiganya merupakan jaksa yang cukup berpengalaman membuktikan perkara pidana umum.

”Kami bentuk tim kuat agar bisa meyakinkan hakim dengan bukti yang lengkap dan valid,” tukas mantan Kasi Pidum Kejari Jembrana itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali yang diajukan oleh Fanni Lauren Christie, mantan klien Togar Situmorang, pada November 2023. Dalam laporannya, pelapor menuding Togar telah melakukan penipuan dan penggelapan mencapai Rp 1,8 miliar.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Polisi memeriksa memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen keuangan, dan menggelar dua kali gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Togar sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Tim penyidik juga menemukan keterkaitan dengan laporan tambahan bernomor LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali. Dari dua laporan tersebut, penyidik berhasil menyita beragam bukti keuangan dan dokumen kerja sama yang telah mendapatkan persetujuan dari PN Denpasar. (***)

 

Editor : Maulana Sandijaya
#kejati bali #kejari denpasar #polda bali #nikita mirzani #lapas kerobokan #togar situmorang