NEGARA, Radar Bali.id- Polres Jembrana berhasil meringkus seorang pria berinisial M,28, yang merupakan residivis kasus pencurian.
Pelaku ditangkap setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga di Banjar Klatakan, Desa Melaya, dengan modus memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih tergantung di kendaraan. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) dan pelaku berhasil dibekuk empat hari kemudian.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, korban pencurian, I Ketut Mandiasa,, memarkir sepeda motornya di depan sebuah ruko di Banjar Klatakan sekitar pukul 13.00 Wita. Korban saat itu datang untuk mengecek karyawannya, namun nahas, ia lupa mencabut kunci motor.
"Korban mengakui saat parkir motor, kunci motor tidak dicabut," ujar Kapolres saat dikonfirmasi.
Sekitar pukul 16.00 Wita, pencurian terjadi. Saksi mata, Nurul Hotimah, yang berjualan di dekat lokasi, melihat seorang pria berbadan kurus mengenakan hoodie hitam dan celana jeans biru mengambil motor tersebut lalu tancap gas ke arah barat.
Awalnya, saksi tidak menaruh curiga. Namun, karena pria tersebut tak kunjung kembali, saksi memberitahu korban. Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Tim Opsnal Polres Jembrana langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku asal luar Jembrana ini di pinggir Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.
Saat diinterogasi, pelaku M mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri motor tersebut dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk mendapatkan uang.
"Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian helm di Denpasar, sehingga ini merupakan perbuatannya yang berulang," imbuh Kapolres.
Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor korban, sejumlah dokumen kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, hingga obeng kecil yang diduga digunakan dalam aksinya.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Pihak Polres Jembrana juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
"Saat meninggalkan motor, pastikan kunci dicabut dan setang dikunci, meskipun parkir hanya sebentar. Kami juga menyarankan penggunaan kunci tambahan seperti gembok cakram atau alarm. Selalu parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi," tutupnya.[*]
Editor : Hari Puspita