SEMARAPURA, RadarBali.id – Impian Ni Komang Sri Wahyuni Utami,48, untuk melihat anaknya menjadi anggota Polri harus kandas dan berujung pahit.
Warga Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, ini melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung pada Sabtu (25/10/2025) malam, lantaran merasa menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen Polri. Kerugian yang dialami Utami ditaksir mencapai angka fantastis, sekitar Rp503 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang fenomena "jalur pintas" berbayar dalam rekrutmen anggota Polri (RIM Polri) yang hingga kini masih banyak diminati. Banyak calon peserta dan orang tua yang tergiur janji manis kelulusan dengan imbalan uang hingga ratusan juta rupiah.
Kronologi Transaksi Ratusan Juta
Peristiwa ini bermula pada April 2023 ketika Utami berupaya mendaftarkan anaknya, I Kadek Ricko Bagus Arya Prasetya, sebagai anggota Polri. Melalui perantara I Komang Oka Indrawan, Utami dipertemukan dengan seseorang yang mengaku memiliki koneksi dan mampu meloloskan calon peserta, Kadek Tuisna Kuni Wardani.
Pertemuan yang berlangsung di Warung Makan Lebih pada Mei 2023 itu menjadi awal dari penipuan tersebut. Wardani meyakinkan Utami dengan iming-iming bahwa ia sudah 'biasa' meloloskan orang dan menjamin anak Utami pasti akan lulus. Syaratnya, Utami diminta menyiapkan dana Rp500 juta, yang harus dibayarkan sebelum pendaftaran dimulai. Wardani menjanjikan, seluruh dana akan dikembalikan jika sang anak gagal lolos.
Merasa yakin, Utami menyanggupi. Pembayaran pertama dilakukan secara tunai sebesar Rp250 juta pada 6 Mei 2023 di rumah kontrakan Wardani di Desa Batuyang Batubulan, Gianyar. Pembayaran kedua, sejumlah Rp250 juta lagi, dilakukan pada 13 Juni 2023 dengan cara transfer ke rekening Wardani melalui Bank BPD Bali Cabang Klungkung.
Beberapa hari setelah pembayaran pertama, Utami juga diminta menandatangani surat bermaterai Rp10 ribu yang isinya berupa janji pengembalian uang sebesar Rp250 juta apabila terjadi kegagalan dalam kelulusan. Tak hanya itu, Wardani juga meminta tambahan Rp3 juta pada 23 Juni 2023 dengan alasan untuk biaya transportasi pengantaran uang ke Jakarta. Total uang yang diserahkan Utami mencapai Rp503 juta.
Gagal Lolos, Uang pun Amblas
Malang tak dapat ditolak, anak Utami ternyata dinyatakan tidak lulus pada tahap awal seleksi (Rikkes Awal). Sesuai kesepakatan, Utami kemudian menuntut pengembalian seluruh uangnya.
"Sayangnya yang bersangkutan terus-terusan menunda-nunda dan beralasan dana tersebut masih akan diusahakan untuk diminta kembali kepada orang yang sebelumnya telah diserahkan uang, dan hingga pada saat sekarang ini sama sekali tidak ada pengembalian sebagian dana tersebut sebagaimana hal yang disepakati sebelumnya," ungkap Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU. I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, saat dikonfirmasi, Minggu (26/10/2025).
Merasa tertipu dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp503 juta, Utami akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. "Laporan ini masih dalam lidik (penyelidikan)," jelas IPTU Purnawibawa.
Polres Imbau Masyarakat Waspada
Terkait maraknya kasus seperti ini, Iptu Purnawibawa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada 'calo' atau iming-iming kelulusan dalam rekrutmen apa pun, termasuk Polri.
"Masyarakat harus lebih percaya kepada kemampuannya sendiri dalam mewujudkan cita-citanya masing-masing. Yakin pada kekuatan usaha dan doa," tegasnya, mengingatkan agar tidak ada lagi korban penipuan rekrutmen. [*]
Editor : Hari Puspita