NEGARA, RadarBali.id – Ada-ada saja. Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kaling) berinisial IKB di salah satu kelurahan di Kecamatan Jembrana, Bali, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial POM ,14. Korban, yang masih duduk di bangku SMP kelas II, dianiaya hingga menderita luka-luka dan sesak napas setelah dituduh terlibat balap liar oleh terduga pelaku.
Penetapan status tersangka terhadap oknum Kaling IKB ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Jembrana, Kadek Citra Dewi Suparwati, pada Selasa (28/10/2025).
"Proses hukum masih berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Jembrana sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Jembrana tengah merampungkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025, di Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana.
Korban POM bersama temannya saat itu hendak pulang menggunakan sepeda motor setelah batal menonton pertandingan voli. Ketika melintas di pertigaan dekat kuburan Desa Adat Batuagung sekitar pukul 21.00 Wita, mereka tiba-tiba dihentikan oleh oknum Kaling IKB.
Tanpa alasan yang jelas, oknum Kaling tersebut langsung menuduh korban sebagai pelaku balap liar. Korban kemudian didorong dari motornya hingga terjatuh ke selokan. Tak hanya itu, korban juga mengaku dipukul di bagian dada hingga mengalami sesak napas dan rambutnya dijambak berulang kali.
Didampingi orang tuanya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana untuk ditindaklanjuti.
Jeratan Hukum dan Tidak Ditahan
Tersangka IKB dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menyertai pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, IKB tidak dilakukan penahanan. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, di mana ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak wajib dilakukan penahanan.[*]
Editor : Hari Puspita