TABANAN, Radar Bali.id – Kisah perselingkuhan yang berakhir tragis terjadi di Tabanan. Seorang pria berinisial PH (55) asal Denpasar Utara gelap mata dan melakukan penganiayaan berat terhadap selingkuhannya, KB (48), di sebuah penginapan di Banjar Dinas Kebon, Desa Bajera Utara, Selemadeg. Motifnya? Sakit hati karena sang kekasih gelap memutuskan hubungan.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika menjelaskan, tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat, 3 Oktober lalu.
Hubungan terlarang antara PH, yang sudah beristri, dan KB, yang bersuami, telah terjalin selama empat tahun. Belakangan, hubungan keduanya merenggang dan jarang berkomunikasi.
Pada hari kejadian, keduanya sepakat bertemu di penginapan tersebut. Setelah bertemu dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, pasangan selingkuhan ini sempat melakukan hubungan intim.
Saat itulah, korban KB menyampaikan keputusan pahit kepada PH. Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut adalah yang terakhir dan ingin segera meninggalkan penginapan untuk pulang.
Emosi Meledak, Pisau Belati Bicara
Keputusan sepihak dari KB membuat emosi PH memuncak. Kekecewaan berubah menjadi amarah, apalagi saat korban bersikeras meninggalkan pelaku sendirian.
Saat korban hendak keluar dari kamar penginapan, PH yang diliputi amarah langsung menyerang. Ia menganiaya KB menggunakan sebilah pisau belati (mutik) yang dibawanya.
"Pisau belati ini dibawa pelaku, karena pelaku bekerja sebagai pengepul barang bekas kardus," ujar AKBP Putu Bayu, Kamis (30/10/2025).
Akibat serangan membabi buta itu, korban KB mengalami luka parah. Total delapan luka tusukan diderita korban, termasuk di tangan, ketiak kiri di bawah dada, perut, dan paha.
Beruntung, teriakan minta tolong korban didengar oleh penjaga penginapan, yang sigap memberikan pertolongan dan membawa KB ke rumah sakit. Sementara itu, pelaku PH langsung melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Pelaku Dibekuk, Terancam 5 Tahun Penjara
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus PH pada 12 Oktober di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Dari hasil penyidikan dan olah TKP, motif pelaku murni karena kecewa korban memutuskan hubungan dengannya," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, PH kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman yang menantinya adalah maksimal lima tahun penjara.[*]
Editor : Hari Puspita