NEGARA, Radar Bali.id – Terpidana kasus korupsi LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Yehembang Kauh, I Nyoman Parwata, hingga kini belum mampu melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara.
Nah, untuk itu Parwata, yang merupakan mantan Ketua LPD, telah mengajukan rencana pembayaran melalui penjualan aset tanah miliknya.
Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gedion Ardana Reswari, mengonfirmasi bahwa aset berupa tanah tersebut telah diserahkan kepada LPD Desa Adat Yehembang Kauh.
”Aset tanah sudah diserahkan kepada LPD untuk uang pengganti dan denda. Kami masih menunggu dari pihak LPD yang akan menjual tanah,” ujar Gedion Ardana Reswari, Senin (3/11/2025).
Menanti Hasil Penjualan Aset
Parwata sendiri telah lebih dulu menjalani vonis 4 tahun penjara. Ia juga dipidana denda Rp 200 juta (subsider 3 bulan kurungan) dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 495 juta.
Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita. Apabila harta tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kejari Jembrana menyatakan bahwa nasib pembayaran denda dan uang pengganti akan sangat bergantung pada hasil penjualan aset tanah tersebut.
”Apabila hanya cukup membayar uang pengganti, maka denda tidak bisa dibayar,” terangnya.
Sementara itu, terpidana lainnya, mantan bendahara LPD, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti yang divonis 1 tahun penjara, telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 304 juta kepada LPD. Namun, Astuti memilih menjalani pidana kurungan karena tidak sanggup membayar denda Rp 50 juta.[*]
Editor : Hari Puspita