Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kim Wanita Prancis Dideportasi dan Dicekal, Nekat Kerja Pakai Visa Wisata, Ternyata Ada Bisnis

Andre Sulla • Rabu, 5 November 2025 | 12:02 WIB
DIUSIR: Petugas Imigrasi kawal pemulangan wanita Prancis Kim Josy Becquet.
DIUSIR: Petugas Imigrasi kawal pemulangan wanita Prancis Kim Josy Becquet.

BADUNG, radarbali.jawapos.com— Ulah nekat Kim Josy Becquet, 32, warga negara Prancis, berujung pada deportasi. Perempuan berpaspor nomor 17DK45XXX itu diusir dari Bali setelah terbukti bekerja di beberapa klub kawasan Tibubeneng, Badung, dengan hanya bermodal Visa on Arrival (VOA) yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata.

Proses deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Senin 3 Oktober 2025. Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengawal langsung keberangkatan Becquet dari Kantor Imigrasi menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diterbangkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H., menjelaskan dari hasil pemeriksaan, KIM diketahui bekerja sebagai Sales Manager di klub tersebut dengan gaji mencapai Rp 20 juta per bulan.

Kepada petugas, ia mengaku menggunakan VOA karena izin tinggal terbatas (KITAS) yang ia ajukan belum selesai diproses. Namun alasan itu tak menyelamatkannya dari jerat hukum.

Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang orang asing menyalahgunakan izin tinggal. Selain izin tinggalnya dicabut, Kim juga dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.

"Karena deportasi dan cekal, membuatnya tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu," ungkap Husnan Handano, S.H., Selasa (4/11). 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Bali. Berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara profesional dan humanis.

 Baca Juga: Lawan Kanker Ginjal 5 Tahun, Vidi Aldiano Ambil Keputusan Hiatus dari Panggung Hiburan

"Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya. Melalui langkah tegas ini, Imigrasi Ngurah Rai ingin memastikan bahwa setiap WNA yang datang ke Bali menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku. “Bali bukan tempat untuk bermain-main dengan izin tinggal. Kami akan terus menjaga kedaulatan negara melalui penegakan aturan keimigrasian,” tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#WNA Prancis #deportasi #wanita prancis #diusir #Imigrasi Ngurah Rai-Bali