GIANYAR, Radar Bali.id – Upaya mediasi sengketa lahan seluas 34,30 are di Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, yang diselenggarakan melalui program “Bale Kerta Adhyaksa” Kejaksaan Negeri (Kejari Gianyar) Gianyar, belum membuahkan hasil dan harus dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kedua pihak yang bersengketa, Ida Bagus Hendra Pradnyana dan I Ketut Diana, dilaporkan masih saling mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Pertemuan mediasi ini digelar dengan menghadirkan seluruh aparatur terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gianyar (Bram Siregar dan Desak Mita), Perbekel Desa Tegal Tugu, Bendesa Adat, hingga Kelian Dinas.
Klaim Kepemilikan dan Penelusuran Fakta Hukum
Babinsa Desa Tegal Tugu Koramil 1616-01/Gianyar, Sertu I Made Sukajaya, yang turut hadir mendampingi, mengonfirmasi bahwa permasalahan utama terletak pada klaim kepemilikan atas lahan puluhan are itu.
"Dalam pelaksanaannya, mediasi belum mencapai titik temu, karena kedua belah pihak masih saling mengklaim kepemilikan tanah tersebut," ujar Sertu Sukajaya.
Untuk memecah kebuntuan, pihak berwenang memutuskan untuk melakukan tahapan mediasi lanjutan. Tahap ini akan berfokus pada penelusuran lebih lanjut status hukum tanah untuk memperoleh fakta-fakta yang valid dan sah secara administrasi.
Aparat TNI/Polri Jaga Stabilitas
Sepanjang kegiatan berlangsung, Babinsa Sertu I Made Sukajaya bersama Bhabinkamtibmas Desa Tegal Tugu, Aiptu Gusti Ngurah Agung Gede Raka, senantiasa hadir untuk memberikan pendampingan dan pengamanan.
Kehadiran aparat kewilayahan ini penting untuk memastikan situasi tetap kondusif, aman, dan tertib.
Sertu Sukajaya menekankan bahwa pendampingan ini adalah bagian dari tugas pembinaan wilayah. Tujuannya untuk mendukung proses penyelesaian masalah secara damai melalui musyawarah dan mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.
"Harapan kami, mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga situasi di wilayah Desa Tegal Tugu tetap aman dan rukun,” tutupnya.[*]
Editor : Hari Puspita