SINGARAJA, Radar Bali.id – Sebuah penangkapan mengejutkan terjadi di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar, perbatasan Desa Gitgit dan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Buleleng berhasil mengamankan seorang pria berinisial IMS (50), yang diketahui merupakan oknum staf Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng.
Yang lebih mengejutkan, saat dilakukan tes urine di Mapolres Buleleng, IMS—warga Desa Tamblang, Kubutambahan—dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu-sabu.
Berawal dari Informasi Pesta Sabu-sabu
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sukasada. Polisi kemudian melakukan pemantauan di Desa Pegayaman, lokasi yang kabarnya kerap dijadikan tempat pesta sabu.
Saat pemantauan, petugas melihat sepeda motor Honda Beat nopol DK 6191 UBR terparkir di depan lokasi yang dicurigai. Saat rombongan polisi mendekati TKP, mereka melihat seorang pria melintas dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, dan pria tersebut adalah IMS. Petugas pun langsung menghentikan dan mengamankannya.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan, saat digeledah di lokasi penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas tidak langsung percaya dan membawa IMS ke Mapolres Buleleng.
"IMS mengaku sempat ke Desa Pegayaman. Kami geledah, tapi nihil barang bukti. Namun tidak mau percaya begitu saja, tidak ada barang bukti bukan berarti kami lepas di jalan. Yang bersangkutan kami ajak ke Mapolres Buleleng untuk tes urine. Hasilnya positif," jelas AKP Edy, Selasa (4/11/2025).
Ternyata Rekam Jejaknya Memang Residivis Kasus Narkoba
Fakta lain yang terungkap, status IMS ternyata adalah seorang residivis kasus narkotika. AKP Edy menyebut, IMS pernah divonis lima bulan penjara pada tahun 2015 akibat kasus serupa.
Saat itu, ia dikabarkan masih bekerja di Pemerintah Kabupaten Buleleng sebelum kemudian digeser (dimutasi) ke BNNK Buleleng.
Meskipun statusnya positif narkoba, IMS tidak diproses pidana lebih lanjut. Karena ditangkap pada akhir pekan, IMS sempat diamankan di Mapolres Buleleng hingga Senin (3/11/2025), sebelum akhirnya diserahkan kembali ke institusinya.
"Yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Sudah kami serahkan ke BNNK Buleleng. Ini menindaklanjuti hasil tes urine-nya yang positif," tandas AKP Edy, menjelaskan alasan penyerahan ke BNNK adalah untuk menjalani rehabilitasi sesuai prosedur hasil tes urine yang positif.[*]
Editor : Hari Puspita