DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pesta perayaan ulang tahun ke 2 salah satu paguyuban muda-mudi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Denpasar Selatan, berubah jadi arena Penganiayaan dan Pengeroyokan berdarah.
Korban adalah seorang tamu undangan bernama Jornal H, 38, asal Kupang. Kejadian di lokasi acara, sebuah gudang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Pemogan, Minggu dini hari (2/11) sekitar pukul 02.00 WITA. Calon para pelaku kurang lebih 20 orang pria.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pesta tersebut semula berlangsung meriah diiringi musik dan minuman keras. Namun suasana berubah tegang saat Jornal tetiba bertemu salah satu teman lama dan pertanyakan utang Rp 2 juta, yang merupakan seorang peserta acara bernama Gibran karena sudah dua tahun lamanya tak kunjung balikin uang sebanyak itu. Gibran yang disebut dalam kondisi mabuk terkesan acuh.
Cekcok bermula ketika perut Gibran ditepuk sebagai isyarat kembalikan uang. Ia lalu menolak bayar dan menjawab dengan nada tinggi. Bukannya meredam situasi, Gibran justru bergegas pergi lalu diduga mengadu di tempat acara dan memanggil teman-temannya.
Mendapatkan kabar tersebut, Jornal dipanggil oleh ketua paguyuban Junus P dan wakilnya Melki B untuk menyelesaikan masalah.
Setelah berdamai, ternyata suasana tegang belum reda. Beberapa teman Gibran, termasuk pria bernama Polce, datang dan memprovokasi. Suasana semakin memanas, hingga akhirnya sekelompok pria itu menyerang Jornal secara brutal. “Korban dipukul dan dikeroyok secara membabi buta, salah satunya mengenai alis kiri hingga robek, dan hidungnya berdarah. Luka memar ditemukan di sekujur tubuh,” ungkap sumber kepolisian, Selasa (4/11/2025).
Usai kejadian, Jornal yang berlumuran darah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Selatan sekitar pukul 11.10 WITA. Laporan diterima oleh Aiptu Haris Sukmadi, SH, dan terdaftar dalam Nomor DUMAS/5972/X/2025/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali. Akibat pengeroyokan itu, Jornal tak hanya mengalami luka fisik, tapi juga trauma psikis.
“Hasil visum sudah keluar. Kami sementara menindaklanjuti laporan sesuai prosedur,” ujar sumber di kepolisian. Kasus kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi dan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. “Nama-nama yang disebut di antaranya Gibran, Polce, dan lainnya. Totalnya sekitar 20 orang,” cetus sumber kepolisian.
Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan. Jika terbukti, puluhan pelaku ini terancam pasal penganiayaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Sementara belum ada yang diamankan. Masih proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," singkatnya.***
Editor : M.Ridwan