DENPASAR, Radarbali.id – Empat orang saksi membuka penggunaan dana yang disalahgunakan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Teranggana Sari, Sulangai, Petang, Badung. JPU Kejari Badung menghadirkan I Putu Gede Sukerta, Ketua BUMDes sekaligus terdakwa.
Para saksi adalah Ni Luh Prina Rijani, Ni Kadek Sriani (mantan bendahara dan sekretaris), I Nyoman Sumandiyasa dan istrinya Sriastuti.
Di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, JPU Guntur Dirga Saputra dkk mencecar saksi terkait kredit BUMDes Teranggana Sari. Dari keterangan saksi, terungkap ada beberapa kredit yang diajukan tanpa agunan. Uang hasil pinjaman juga digunakan untuk modal jual beli mobil.
Yang menarik, nama mantan Perbekel Sulangai, I Nyoman Widiada juga ikut disebut. Bahkan, Widiada disebut kecipratan Rp 500 juta lebih.
Penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah terdakwa mengambil uang dari BUMDes, saksi mengiyakan. ”Iya. Totalnya ada Rp 523.323.000,” ujar saksi.
Selain perbekel, ada pula peminjam lain. Keterangan saksi berkesesuaian dengan dakwaan JPU. Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebut ada menambah kekayaan pada Nyoman Widiada sebesar Rp 259,8 juta. Uang itu merupakan pemberian kredit multiguna/konsumtif tanpa agunan atas nama saksi I Nyoman Sumandiyasa dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga.
Selain itu juga disebutkan pemberian kredit multiguna/konsumtif tanpa agunan atas nama Mulyono Hermanto, dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 21,2 juta.
Terdakwa tanpa hak mengeluarkan lalu menyerahkan uang kas BUMDesa Teranggana Sari kepada perbekel Widiada Rp sebesar 523,3 juta. Sehingga total uang yang mengalir ke Widiada Rp 598,3 juta.
Yang menarik, saat anggota majelis hakim, Nelson, menayakan apakah semua rekomendasi perbekel dalam pemberian kredit sesuai prosedur, saksi menyebut tidak sesuai prosedur. Nelson pun menyayangkan sikap saksi yang dinilai melakukan pembiaran. ”Artinya saudara ikut menjerumuskan terdakwa. Mestinya saudara saling mengingatkan. Bendahara bisa mengingatkan perbekel jika penyaluran kredit tidak sesuai prosedur,” kata Nelson. (***)
Editor : Maulana Sandijaya