DENPASAR, Radarbali.id – Polemik antara sejumlah warga Desa Adat Jimbaran dengan PT Jimbaran Hijau (JH) mendapat perhatian serius dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Polemik berkaitan keluhan warga atas rencana pembangunan pura dengan dana hibah.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menelusuri duduk persoalan, termasuk terkait hibah dan status HGB.
Menanggapi keluhan sejumlah warga ke DPRD Bali, PT JH akhirnya buka suara. ”Kami tegaskan, kami tidak berniat untuk menghalangi membangun tempat ibadah, namun kami ingin mencegah adanya salah sasaran dana hibah yang cair,” ujar kuasa hukum PT JH, Michael A. Wirasasmita dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, Rabu (5/11).
Dalam hal ini, dana hibah Pemprov Bali difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya senilai Rp 500 juta.
Menurut Michael, jika dana hibah dibangun di atas lahan pihak lain, bukan lahan pihak pemohon hibah, maka bisa dikategorikan merugikan keuangan daerah dan berujung pada tindak pidana korupsi.
”Dari kami tidak ingin nantinya pihak yang niatnya baik, seperti Pemprov Bali, Anggota DPRD Bali Pak Tama (Tama Tenaya) ikut kena getahnya,” tegasnya.
Terkait pura yang di area PT JH ada empat Pura yang sampai saat ini selalu dibantu aktif oleh PT JH dalam aktivitasnya sebagai tempat ibadah.
Sebelumnya, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyarankan kepada pihak Wayan Bulat untuk menunda pembangunan.
”Mending tunggu sampai masalah hukum selesai,” ujar Wirata Dwikora dalam agenda mediasi di Kantor Lurah Jimbaran.
Jika dipaksanakan membangun, bisa memicu masalah hukum baru penggunaan dana hibah.
”Jangan malah nanti memicu masalah hukum yang baru,” kata Dwikora.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Bali juga menyampaikan hal-hal yang akan dilakukan jika tidak mampu mempertanggungjawabkan dana hibah. Termasuk nanti diperiksa Inspektorat, BPK dan lainnya.
Mantan Koordinator Baga Palemahan Desa Adat Jimbaran, Wayan Sukamta menegaskan semua tanah milik desa adat yang total luasnya kira-kira 348.273 M2 semua sudah tersertifikasi dalam 33 sertifikat. ***
Editor : Maulana Sandijaya