Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Muncuat Dugaan Skandal Rekrutmen PPPK BPS Simeulue: Diduga Nepotisme dan Pemalsuan Dokumen, BPS RI dan BKN Didesak Turun Tangan

Rizki Maulizar • Kamis, 6 November 2025 | 03:48 WIB
ilustrasi penyelidikan kasus. dok.JawaPos.com
ilustrasi penyelidikan kasus. dok.JawaPos.com

RadarBali.id– Dugaan praktik nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Simeulue memicu kecaman publik.

Dugaan kasus ini mencuat setelah Kaukus Peduli Aceh (KPA) mendesak BPS RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh.

Dugaan Cacat Administrasi

Desakan  disampaikan KPA pada Rabu (5/11/2025). Menurut hasil penelusuran KPA, pengangkatan salah satu PPPK  berinisial JA, yang diduga cacat administrasi. JA diklaim bukan honorer aktif di BPS Simeulue dan hanya tercatat pernah menjadi mitra BPS Aceh Tenggara, yakni pada tahun 2010.

Temuan yang semakin memperkuat dugaan penyimpangan adalah adanya indikasi hubungan keluarga langsung antara Kepala BPS Simeulue dan JA yang mengarah pada benturan kepentingan .

“Secara administrasi ia tidak memenuhi syarat seleksi. Lebih mengkhawatirkan lagi, ada indikasi dokumen perpanjangan SK yang dipakai untuk memenuhi persyaratan itu adalah palsu,” tegas Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator KPA.

Tuntut Pencopotan dan Proses Hukum

KPA menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen perpanjangan Surat Keputusan (SK) merupakan pelanggaran berat dan tindak pidana yang tidak bisa ditolerir.

“Pemalsuan dokumen adalah tindak pidana. Siapa pun yang terbukti memalsukan akan menghadapi konsekuensi hukum,” tambah Hasbar.

Sebagai langkah tegas, KPA mendesak BPS RI, BKN, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan, meliputi:

  1. Mencopot Sementara Kepala BPS Simeulue guna memperlancar proses pemeriksaan.
  2. Membatalkan Pengangkatan JA apabila dokumen dan proses terbukti cacat atau dipalsukan.
  3. Menugaskan Tim Inspektorat Khusus untuk melakukan audit lapangan terhadap seluruh tahapan rekrutmen PPPK di Aceh.
  4. Melakukan Pelaporan Pidana bila bukti pemalsuan dokumen kuat, sehingga penyidik dapat menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

BPS Aceh Menyatakan Tindak Lanjut

Menanggapi desakan publik ini, perwakilan BPS Provinsi Aceh menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dan melakukan klarifikasi di lapangan.

“Kami akan memeriksa informasi yang disampaikan dan menindaklanjuti sesuai mekanisme internal,” ujar pejabat BPS Aceh singkat saat dikonfirmasi.

KPA menegaskan komitmennya untuk tidak mundur. Mereka siap menyerahkan seluruh bukti administratif dan kesaksian lapangan kepada penyidik jika langkah korektif dari instansi terkait tidak segera diambil.

“Publik berhak atas rekrutmen yang bersih. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengubah atau memalsukan dokumen demi kepentingan keluarga atau kelompok,” tutup Hasbar Kuba, menegaskan tuntutan transparansi dalam proses seleksi pemerintah.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#bps #pppk #simeulue #dugaan kasus