GIANYAR, RadarBali.id – Jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar akhirnya meringkus PJW,18, hanya berselang kurang dari 12 jam.
PJW ditangkap setelah kejadian penganiayaan dengan senjata tajam di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar/Desa Medahan, Blahbatuh. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
Aksi penganiayaan tersebut mengakibatkan korban, seorang remaja berinisial Gde RDA,16, warga Desa Gelgel, Klungkung, mengalami luka sayatan serius pada bagian leher. Korban segera dilarikan dan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Graha Medika Klungkung.
Pisau PJW Jadi Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai tindak kekerasan ini, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Upaya cepat tersebut membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku PJW yang berasal dari Selat, Karangasem.
”Polsek Blahbatuh telah menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di depan Wins Bar, Medahan. Petugas dengan cepat melakukan langkah-langkah kepolisian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian,” terang Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, didampingi Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku PJW mengakui perbuatannya, yaitu melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah pisau.
Motif Masih Didalami, Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan, telah diamankan di Mapolsek Blahbatuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif di balik kejadian tersebut. Polri akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Ipda Suardita.
Polres Gianyar juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.[*]
Editor : Hari Puspita