Akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Baturiti, Tabanan, berhasil meringkus seorang spesialis pencurian barang elektronik sekolah yang beraksi di berbagai wilayah di Bali. Pelaku berinisial J ,22, asal Bandung, Jawa Barat, yang sudah lama diincar polisi, menggunakan modus operandi canggih dengan memanfaatkan Google Maps untuk menentukan targetnya.
PRIA kurus, J ini teridentifikasi sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar laptop, LCD proyektor, hingga printer di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Total kerugian yang diderita sekolah diperkirakan mencapai hampir Rp 100 juta.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati, didampingi Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kepala Sekolah SMPN 5 Baturiti pada 29 Oktober lalu.
"Dari tangan pelaku, barang bukti yang kami amankan sebanyak 11 unit laptop merek Acer, 2 unit printer, 15 pengecasan laptop, LCD proyektor, hingga sebuah obeng yang digunakan untuk beraksi," ungkap AKBP Bayu Pati, Kamis (6/11/2025).
Tim opsnal Polsek Baturiti melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi bahwa barang curian tersebut dijual secara online oleh pelaku. Polisi kemudian menyusun strategi.
- Anggota Unit Reskrim Polsek Baturiti menyamar sebagai pembeli online.
- Penyamaran ini berhasil memancing pelaku dan mengetahui lokasi domisilinya.
- Pelaku J akhirnya ditangkap di daerah Abianbase, Mengwi, Badung, pada 29 Oktober sekitar pukul 21.00 Wita.
Fakta Menarik: Modus Google Maps dan 10 TKP Lintas Kabupaten
AKBP Bayu Pati menambahkan, pelaku J ternyata sudah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kabupaten, termasuk Baturiti, Gianyar, Bangli, Marga, dan Penebel.
Mencongkel Jendela: Pelaku masuk ke ruang Kepala Sekolah atau Tata Usaha dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
Pemanfaatan Google Maps: Penentuan sasaran dilakukan berdasarkan pemetaan online. Pelaku mencari sekolah yang minim penerangan, jauh dari permukiman, dan nihil CCTV.
Sasaran Acak: Sekolah yang menjadi target sasaran dipilih secara acak, namun jika kondisi di TKP tidak memungkinkan untuk masuk, ia akan membatalkan aksinya.
Motif pencurian ini dilatarbelakangi masalah ekonomi. Pelaku yang sudah berhenti bekerja harus menanggung biaya hidup anak dan istrinya di Bali. Hasil curian dijual murah (Rp 400-500 ribu per unit laptop) secara online.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan dan Opsi Pinjam Pakai Barang Bukti
Menyikapi maraknya kasus ini, Kapolres Tabanan menghimbau pihak sekolah untuk meningkatkan keamanan:
Segera melengkapi sekolah dengan kamera pengawas CCTV, menambahkan tralis besi pada jendela dan pintu ruangan penyimpanan barang elektronik.
"Terpenting, tempatkan barang-barang elektronik pada posisi yang benar-benar safety dan aman. Jika tidak aman, kami sarankan sekolah untuk membawa pulang ke rumah masing-masing," jelasnya.
Terakhir, Polisi membuka opsi kepada para kepala sekolah untuk mengajukan pinjam pakai barang bukti laptop yang kini diamankan. Langkah ini diambil agar aset dan data penting sekolah dapat segera digunakan kembali sambil menunggu proses hukum dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.[*]
Editor : Hari Puspita