DENPASAR, Radarbali.id – Danial Domalski alias Zbysek Ciompa dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali. Pria 41 tahun berkewarganegaraan Jerman itu dianggap terbukti terlibat peredaran ekstasi bersama jaringan internasional yang beroperasi di Bali.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama,” tegas JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam sidang di PN Denpasar, Kamis, 6 November 2025.
Selain menuntut delapan tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
”Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” tukas JPU Ari Suparmi.
Jika Domalski langsung menjalani sidang tuntutan, maka sidang tuntutan bagi Lima Tome yang seharusnya berlangsung di hari yang sama harus ditunda menjadi 27 November 2025.
Domalski didakwa menerima 594 butir ekstasi dengan berat total 392,04 gram yang dikirim dari Jerman ke Denpasar. Jika dirupiahkan, nilai ekstasi tersebut hampir setengah miliar, tepatnya Rp 445,5 juta. Terdakwa bekerja sama dengan Lima Tome Rodrigues Pedro, 42, asal Belanda yang juga menjadi terdakwa (berkas terpisah). ”Terdakwa juga bekerja sama dengan Keje Martin alias Kay dan Dennis yang masih buron,” beber JPU.
Kasus ini bermula pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Rodrigues Pedro di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dari lokasi itu disita satu paket jasa pengiriman UPS dengan nomor pelacakan 1Z112TJ20491800038. Paket tersebut dikirim oleh Valuva Costel dari alamat Neversstraße 56068 Koblenz, Germany, dan ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd.
Setelah diperiksa, paket yang dikirim dari luar negeri itu berisi 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai dengan garis tengah yang diduga ekstasi berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto.
”Para terdakwa sempat bertemu di vila milik Kay di Sanur pada Maret 2025. Saat itu, Daniel diperkenalkan kepada Rodrigues Pedro dan juga kepada Dennis melalui sambungan video,” ungkap JPU.
Daniel menawarkan bisnis penjualan ekstasi di Bali kepada mereka dengan harga pasaran Rp 750 ribu per butir. Dari setiap butir, Rp 350 ribu disetorkan ke pemasok di Eropa, sementara sisanya dibagi dua antara Daniel dan Pedro.
Daniel dijanjikan upah Rp100 ribu per butir apabila paket berhasil diterima Pedro dan ekstasi tersebut terjual. ”Harga jual di pasaran Bali bisa mencapai Rp 750 ribu per butir, bahkan lebih tinggi jika dijual kepada wisatawan asing,” imbuh JPU Kejati Bali itu.
Pada 21 April 2025, resepsionis vila memberi tahu Rodrigues Pedro bahwa paket telah tiba dengan biaya tebus Rp 60 ribu. Karena Daniel tidak bisa dihubungi, Pedro datang sendiri ke vila esok harinya untuk mengambil paket tersebut. Nah, saat itulah ia ditankap polisi.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, tim dari Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap terdakwa di Walk Inn Resto and Bar, Jalan Batur Sari No. 44B, Sanur, Denpasar Selatan.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita sebuah ponsel Vivo warna biru tua dan sebuah paspor Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa.
Setelah ditelusuri, identitas tersebut ternyata palsu. ”Nama asli terdakwa adalah Daniel Domalski, warga negara Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984, yang masuk ke Bali menggunakan paspor Ceko tersebut,” tukas JPU.
Berdasar hasil uji laboratorium, tablet putih positif mengandung MDMA, kristal putih positif mengandung metamfetamina, dan padatan cokelat juga mengandung MDMA. Ketiganya merupakan narkotika golongan I sesuai lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Editor : Maulana Sandijaya