Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Viral! Terpidana Mati Lindsay dan Seumur Hidup Shahab Dipulangkan ke Inggris Malam Ini, Begini Pertimbangan Pemerintah RI

Andre Sulla • Jumat, 7 November 2025 | 15:05 WIB

 

EKSTRADISI: Serah Terima Narapidana:Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia Matthew Downing (2 dari kiri) saat acara serah terima narapidana Lindsay June Sandiford  di Lapas Kelas II A Kerobokan.
EKSTRADISI: Serah Terima Narapidana:Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia Matthew Downing (2 dari kiri) saat acara serah terima narapidana Lindsay June Sandiford di Lapas Kelas II A Kerobokan.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Jagat media sosial ramai perbincangkan dua narapidana asal Inggris yang selama ini mendekam di Lapas Kerobokan, Lindsay June Sandiford, 69, dan Shahab Shahabadi, 35. Kedua terpidana narkoba ini dipulangkan ke negara asal mereka, Inggris. Pemulangan ini menjadi langkah bersejarah yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan dasar pertimbangan kemanusiaan.

Lindsay, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika internasional pada 2013, dan Shahab yang dijatuhi hukuman seumur hidup, akan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis malam (6/11/2025).

Proses pemindahan kedua napi ini dijalankan dengan pengawalan ketat. Tentunya oleh Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Brimob, serta perwakilan Kedutaan Besar Inggris.

Tim dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan menyerahkan Lindsay kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, sekitar pukul 20.00 WITA. Di waktu yang hampir bersamaan, Shahab diserahkan oleh Kalapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kepala Kanwil Ditjen Pas Bali. 

Kedua narapidana kemudian digiring menggunakan mobil Hiace menuju Gedung VVIP Bandara Ngurah Rai. Setibanya di bandara, agenda resmi penandatanganan berita acara serah terima dilakukan antara perwakilan pemerintah Indonesia dan Duta Besar Kerajaan Inggris. 

Lindsay diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, sedangkan Shahab oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Bali. Konferensi pers akan digelar di Gedung VVIP Bandara, menjelaskan secara resmi mekanisme dan dasar kebijakan pemindahan kedua napi tersebut, sekitar pukul 21.00 WITA. 

Pemulangan Lindsay dan Shahab merupakan hasil koordinasi panjang antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Inggris. Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pembebasan, melainkan pemindahan narapidana untuk menjalani sisa hukuman di negara asalnya, sesuai perjanjian kerja sama antarnegara dalam bidang hukum dan pemasyarakatan. 

DIUPLANGKAN: Lindsay June Sandiford, 69, sewaktu menjalani proses hukum di, Bali, Indonesia.
DIUPLANGKAN: Lindsay June Sandiford, 69, sewaktu menjalani proses hukum di, Bali, Indonesia.

Lalu dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Narapidana dan Berkas Narapidana di Gedung VVIP Bandara I Gusti Ngurah Rai, sekitar pukul 21.00 WITA.

"Keduanya dijadwalkan terbang sekitar pukul 23.50 WITA, dengan pengawalan ketat hingga menaiki pesawat," ucap Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani.

Langkah ini sekaligus menandai bentuk komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi asas kemanusiaan, tanpa mengesampingkan proses hukum yang telah dijalankan di Tanah Air.  Seperti catatan Jawa Pos Radar Bali, Lindsay, 69, pertama kali ditangkap pada 19 Mei 2012 setibanya di Bandara Ngurah Rai setelah terbang dari Bangkok. 

Petugas Bea dan Cukai menemukan 4,79 kilogram kokain senilai sekitar Rp 35,5 miliar di dalam koper miliknya. Kasus tersebut sempat menyita perhatian dunia karena Lindsay mengaku hanya menjadi kurir akibat tekanan jaringan internasional.

Baca Juga: Berhasil Sebagai Fasilitator Hak Penghayat dan Penguatan Masyarakat Adat, Kementerian Kebudayaan Raih Detik Award

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman mati, Januari 2013. Upaya banding dan kasasi yang diajukan Lindsay tak mengubah putusan. Sejak itu, perempuan kelahiran Inggris tersebut menjalani hari-harinya di LP Kerobokan sambil menunggu pelaksanaan eksekusi yang tak kunjung tiba. 

Sementara Shahab Shahabadi, 35, ditangkap pada 2014 dalam kasus serupa dan divonis penjara seumur hidup. Ia juga menjalani hukuman di LP Kerobokan bersama Lindsay. Setelah 12 tahun menunggu di bawah bayang-bayang vonis mati, Lindsay akhirnya segera meninggalkan Indonesia. 

Begitu pula Shahab, yang akan melanjutkan masa hukumannya di Inggris. Pemulangan keduanya menjadi penutup bab panjang dua kisah kelam penyelundupan narkoba yang pernah mengguncang Bali.***

Editor : M.Ridwan
#Lindsay Sandiford #WNA Inggris #narapidana #dipulangkan #lapas kerobokan