Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nenek Terpidana Mati dan Pria Seumur Hidup Bebas dari Bayangan Eksekusi Mati, Dipulangkan ke Inggris dengan Pertimbangan ini

Andre Sulla • Minggu, 9 November 2025 | 02:46 WIB

 

PINDAH TAHANAN: Proses pemindahan narapidana kasus narkotika asal Inggris bernama Lindsay June Sandiford di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali, Kamis (6/11/2025).
PINDAH TAHANAN: Proses pemindahan narapidana kasus narkotika asal Inggris bernama Lindsay June Sandiford di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali, Kamis (6/11/2025).

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Perjalanan panjang Lindsay June Sandiford, 68, warga negara Inggris terpidana mati kasus narkotika, akhirnya berujung pulang ke negeri asalnya.

Setelah 13 tahun mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, perempuan renta itu resmi dipulangkan ke Inggris bersama satu narapidana lainnya, Shahab Shahabad, 35.

Mereka diterbangkan ke London dengan maskapai Qatar Airways pada Jumat, Kamis 6 September 2025 sekitar pukul 23.30 WITA.

Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Inggris dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kesehatan, dan penghormatan terhadap hukum kedua negara.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan, pemindahan ini tidak menghapus vonis hukum yang dijatuhkan pengadilan Indonesia.

“Pendekatan kami tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya di Lapas Kelas II A Kerobokan.

 Baca Juga: Konsulat-Jenderal Australia di Bali Pamerkan Peluang Belajar di Festival Pendidikan dan Budaya Internasional Universitas Udayana 2025

Pemerintah Inggris nantinya akan melanjutkan proses hukum dan penahanan sesuai aturan negaranya. Indonesia berharap vonis hukum yang dijatuhkan tetap dihormati.

Lindsay Sandiford sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI setelah terbukti menyelundupkan 3, 7 kilogram kokain melalui Bandara Ngurah Rai pada 2012. Selama menjalani masa hukumannya, Lindsay mengalami komplikasi kesehatan, seperti diabetes dan hipertensi.

Kondisi itulah yang menjadi dasar utama dikabulkannya permohonan pemindahan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara Shahab Shahabad, pria 35 tahun asal Inggris, merupakan terpidana penjara seumur hidup karena menyelundupkan 9,6 kilogram sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 2014.

Ia sempat menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan dan disebut mengalami gangguan kepribadian.

"Faktor kesehatan mental juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam pemindahan tersebut," bebernya.

Kesepakatan pemindahan tahanan dituangkan dalam dokumen Practical Arrangement yang ditandatangani Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Kerajaan Inggris pada 21 Oktober 2025.

Perjanjian itu menegaskan seluruh proses pembinaan dan pelaksanaan hukuman akan dijalankan di Inggris, tanpa menghapus keputusan hukum dari pengadilan Indonesia.

 Baca Juga: Ketua Pengempon Pura Dalem Batu Maguwung Beri Klarifikasi, Minta Warga Tak Terprovokasi

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyampaikan apresiasi langsung dari Perdana Menteri Inggris Keir Starmer kepada Presiden Prabowo.

“Inggris tidak mengenal hukuman mati. Keduanya akan menjalani proses hukum sesuai aturan di Inggris,” ujarnya. Pemindahan dua narapidana ini menjadi bukti pendekatan humanis Pemerintah Indonesia dalam menangani warga asing melanggar hukum.

Langkah itu dilaksanakan berdasarkan Surat Menko Polhukam Nomor MKH.IP.03.01-1011 tertanggal 24 Oktober 2025, menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo.

Setiba di Inggris, Lindsay dan Shahab akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

"Setelah itu, barulah ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di bawah pengawasan otoritas hukum Inggris," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#Lapas Kelas IIA Kerobokan #WNA Inggris #Lindsay June Sandiford