Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cemburu Buta, Pria Asal Sumenep Nyaris Habisi Nyawa Mantan Istri, Kabur, Terciduk di Lumajang Jawa Timur

Andre Sulla • Senin, 10 November 2025 | 14:48 WIB

 

DIAMANKAN: AY, 32, ditahan di Mapolsek Abiansemal karena peganiyaan terhadap mantan istri.
DIAMANKAN: AY, 32, ditahan di Mapolsek Abiansemal karena peganiyaan terhadap mantan istri.

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Api cemburu membutakan, AY, 32. Pria asal Sumenep, Jawa Timur itu nyaris membunuh mantan istrinya, IAR, 28. Peristiwa berlangsung di dalam warung sembako, Jalan Raya Sibang Kaja, Banjar Sintrig, Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung.

Aksi brutal itu terjadi Kamis malam 30 September 2025 sekitar pukul 20.15 WiITA. Untuk diketahui aksi pria ini bak sinetron, AY lebih dulu memutus aliran listrik di warung tempat mantan istrinya berjualan.

Begitu lampu padam, ia langsung menerobos masuk dan meluapkan amarahnya. Tanpa ampun, leher korban dicekik kuat-kuat.

 Baca Juga: Duh! Dua Lakalantas Maut Jalur Denpasar-Gilimanuk Dalam Semalam, Ini Kronologinya

"Tak cukup sampai di situ, kepala IAR dibenturkan ke tembok hingga empat kali. Ia juga ditampar berulang kali sebelum diseret ke depan kulkas," beber PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti, S.H., Minggu (9/11/2025).

Teriakan histerisnya akhirnya membuyarkan amarah AY. Ia langsung kabur meninggalkan lokasi.

Sementara sang mantan bersimbah darah dengan luka robek di kepala bagian belakang. Akibat cedera parah, perempuan muda itu tak lagi bisa beraktivitas normal.

Tak terima diperlakukan seperti itu, ia segera melapor ke Polsek Abiansemal. Tim Reskrim bergerak cepat.

 Baca Juga: Cegah Kerusakan Lingkungan, Pemkab Gianyar Sampaikan Peringatan Keras Bangun Permanen di Sempadan Sungai Diancam Pidana Penjara, hingga Denda Rp3 Mili

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melarikan diri ke Lumajang, Jawa Timur. Polisi pun memburu ke sana. Usaha itu tak sia-sia.

"AY berhasil diciduk tanpa perlawanan di Lumajang, Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 04.00 WITA," ungkap Jubir Polres Badung.

 Dalam interogasi, ia mengaku kalap karena cemburu. “Pelaku menduga mantan istrinya berselingkuh,” tambah PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung.  Kini AY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

 "Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#penganiayaan #brutal #Abiansemal Badung #mantan istri #warung sembako