Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bejat! Pekak 63 Tahun Ini Tega Merudapaksa Anak Teman Sejak Korban Kelas 6 SD

Francelino Junior • Selasa, 11 November 2025 | 13:46 WIB
TUA-TUA  BEJAT: Tersangka AW hanya bisa tertunduk lesu. (Francelino Junior/Radar Bali)
TUA-TUA BEJAT: Tersangka AW hanya bisa tertunduk lesu. (Francelino Junior/Radar Bali)

 

BULELENG, Radar Bali.id - Kepolisian Resor Buleleng telah menahan seorang lanjut usia (lansia) berinisial AW,63, warga Desa Kubutambahan, atas dugaan tindak pidana rudapaksa oleh seorang pekak alias kakek terhadap anak temannya sendiri yang masih remaja, usia  15 tahun.

Perbuatan keji ini bahkan telah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD, terhitung sejak tahun 2016, dan berujung pada kelahiran seorang bayi.

Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan pada tahun 2023. Korban baru berani mengungkapkan penderitaannya di tahun yang sama. Laporan resmi kepada polisi diajukan pada Jumat (21/2/2025).

Kapolres Buleleng melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, pada Senin (10/11) menjelaskan kronologi kasus tersebut. Pelaku, AW, adalah teman akrab ayah korban. Karena kepercayaan, ayah korban menitipkan anaknya untuk diasuh oleh AW saat ia sedang bekerja.

Petaka dimulai pada 2016. Saat korban yang masih SD tertidur, tersangka memaksa melakukan persetubuhan. Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menambahkan bahwa korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena adanya ancaman kekerasan.

"Setelah peristiwa pertama, tersangka terus mengajak korban untuk melakukan persetubuhan hingga korban duduk di bangku SMP. Pada 2023, korban mengalami kehamilan dan melahirkan seorang bayi," ujar AKP Jaya Widura.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, penyitaan barang bukti, dan visum di RSUD Buleleng. Puncaknya, dilakukan pemeriksaan DNA terhadap korban, tersangka, dan bayi yang dilahirkan.

Iptu Agus Fajar Gumelar memaparkan, "Berdasarkan hasil tes DNA yang keluar per 1 Oktober 2025, hasilnya identik, menyatakan bahwa tersangka AW adalah ayah biologis dari bayi tersebut."

Tersangka AW telah ditahan di sel Mapolres Buleleng sejak Rabu (5/11). Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.[*]

Editor : Hari Puspita
#asusila #pekak #Rudapaksa #lansia