Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah, Kapok! Gegara Memberi Keterangan Palsu, Selepeg akhirnya Ditahan

Zulfika Rahman • Rabu, 12 November 2025 | 16:25 WIB
KENA BATUNYA : I Made Kasih alias Selepeg saat akan dibawa menuju Lapas Karangasem untuk menjalani penahanan. (ist)
KENA BATUNYA : I Made Kasih alias Selepeg saat akan dibawa menuju Lapas Karangasem untuk menjalani penahanan. (ist)

AMLAPURA, Radar Bali.id –Gara-gara berbohong, akhirnya kena batunya.   Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem resmi menahan terpidana I Made Kasih alias Selepeg, pada Senin malam (10/11/2025).

Penahanan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam pasal 242 ayat (1) KUHP.

Dalam proses eksekusi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem. I Made Kasih datang didampingi penasihat hukum dan keluarganya untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

 

 ”Sebelum dieksekusi, dilakukan cek kesehatan dan dinyatakan sehat,” kata Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirta, Selasa (11/11/2025).

Putusan kasasi tersebut, kata Ugra, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem melalui Jaksa Eksekutor kemudian melaksanakan perintah eksekusi dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Proses tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi (BA-17) oleh Kalapas Kelas IIB Karangasem, Jaksa Eksekutor, dan terpidana.

Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses panjang. Berkas perkara diterima Kejari Karangasem dari Penyidik Polres Karangasem pada 2 Mei 2023, dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 Januari 2024.

Setelah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Amlapura, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa pada 15 Agustus 2024.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 75/PID/2024/PT DPS menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura.

Upaya kasasi terdakwa pun ditolak oleh Mahkamah Agung pada 3 Februari 2025, sehingga putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

 ”Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Karangasem menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional,” ucap Ugra. 

Sementara itu, Lapas Kelas II B Karangasem membenarkan proses eksekusi I Selepeg tersebut. "Ya benar, I Made Kasih sudah resmi menjalani tahanan Lapas Kelas II B Karangasem,” kata  Adi Aryastawan salah satu pegawai Lapas Kelas II B Karangasem. [*]

Editor : Hari Puspita
#keterangan palsu #kejari karangasem #penahanan #banding