GIANYAR, Radar Bali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan segera melelang ribuan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) yang merupakan Barang Rampasan Negara dari kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Total nilai limit dari seluruh tabung gas berbagai ukuran yang dilelang ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 408.882.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Sandhy Handika, didampingi Humas Kejari, menjelaskan bahwa lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Lot Kedua Paling Besar: 1.682 Tabung Gas Melon
Proses lelang dibagi menjadi dua lot utama dan akan digelar pada dua tanggal berbeda: Lot pertama pada Rabu, 12 November 2025, dan Lot kedua pada Senin, 17 November 2025.
Nilai limit terbesar berada di Lot Kedua, yang mencapai Rp 399.013.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 190 juta. Barang rampasan yang ditawarkan dalam lot ini didominasi oleh tabung LPG subsidi.
Rincian barang rampasan Lot Kedua meliputi
- 1.682 tabung LPG 3 kg (warna hijau/melon)
- 138 tabung LPG 12 kg (warna biru)
- 490 tabung LPG 12 kg (warna pink)
- 97 tabung LPG 50 kg (warna oranye)
- 1 tabung LPG 5,5 kg (warna pink)
Sementara itu, Lot Pertama terdiri atas 25 tabung LPG 12 kg kosong dan 5 tabung LPG 12 kg berisi, dengan harga limit yang lebih kecil, yaitu Rp 9.869.000.
Proses Online dan Jaminan Harus Dilunasi
Panitia penawaran menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan penawaran wajib dilakukan secara online melalui aplikasi resmi lelang.go.id.
"Proses penawaran dibuka sejak pengumuman lelang tayang dan akan berakhir pada hari pelaksanaan lelang. Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is)," jelas Sandhy.
Peserta yang telah menyetorkan uang jaminan dianggap telah memahami kondisi fisik barang setelah mengikuti kegiatan open house atau aanwijzing.
Pemenang lelang memiliki kewajiban ketat untuk melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 3% dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan menang. Jika tidak, peserta akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
"Seluruh biaya pengeluaran barang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Sementara, hasil penjualan sepenuhnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tutup Kajari, menekankan fungsi eksekusi ini dalam menambah pemasukan negara.[*]
Editor : Hari Puspita