BULELENG, Radar Bali.id –Cerita tragis dialami seorang gadis remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Banjar menjadi korban pemerkosaan yang berujung pada kehamilan. Pelaku, KAW,21, asal Kelurahan Banjar Tegal, kini telah diringkus polisi setelah sempat menghilang pasca-insiden.
Peristiwa memilukan ini bermula dari perkenalan korban dan tersangka melalui media sosial Instagram. Setelah berinteraksi intens selama satu bulan, KAW meminta korban datang ke rumahnya di wilayah Kelurahan Banjar Tegal pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 Wita.
Korban yang saat itu masih berusia 16 tahun, datang tanpa rasa curiga. Ini adalah pertemuan ketiga mereka, di mana pertemuan sebelumnya tidak pernah terjadi hal buruk karena hubungan mereka hanya sebatas teman dekat. KAW beralasan hanya ingin mengobrol.
Namun, setibanya di lokasi, korban yang diajak masuk ke kamar KAW langsung menjadi sasaran tindak asusila.
“Bahu korban langsung didorong, yang mengakibatkannya terjatuh dalam posisi terlentang. Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Rabu (13/11/2025).
Korban sempat melawan dengan menggigit bahu KAW, namun karena posisinya tak berdaya, persetubuhan paksa itu tetap terjadi.
Pelaku Kabur, Korban Hamil 5 Bulan
Usai melancarkan aksinya, KAW—yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan di Denpasar—langsung menghilang tanpa kabar.
Tindakan bejat tersebut ternyata berbuntut panjang. Korban, yang saat itu berusia 16 tahun, mulai mengeluh sakit hingga mengalami pendarahan. Setelah diperiksa, orang tua korban syok mengetahui bahwa anak mereka sudah hamil empat hingga lima bulan.
Korban akhirnya melahirkan. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi pada Kamis (22/5/2025).
“Dilaporkan oleh orang tua korban, ketika anak sudah lahir. Hasil tes DNA menyatakan bahwa tersangka adalah ayah biologis bayi tersebut,” tambah Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar.
KAW Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, termasuk olah TKP, penyitaan barang bukti, visum, dan tes DNA anak, KAW berhasil ditangkap dan telah ditahan sejak Rabu (5/11/2025).
Atas perbuatannya, KAW dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria muda itu kini terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.[*]
Editor : Hari Puspita