Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sebanyak 964 Barang Bukti, Kasus Narkotika Mendominasi di Kejari Jembrana

Muhammad Basir • Kamis, 13 November 2025 | 18:01 WIB
DIMUSNAHKAN : Pemusnahan barang bukti di Kejari Jembrana. (M.Basir/Radar Bali)
DIMUSNAHKAN : Pemusnahan barang bukti di Kejari Jembrana. (M.Basir/Radar Bali)

 

JEMBRANA, RadarBali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunjukkan akuntabilitasnya kepada publik dengan memusnahkan barang bukti dari 28 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan yang dilakukan pada Rabu (12/11/2025) ini didominasi oleh kasus narkotika, yang mencapai 50% dari total kasus.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Mieke Saliama, mengungkapkan bahwa dari total perkara yang dimusnahkan, 14 kasus adalah narkotika.

“Kasus narkotika mendominasi pemusnahan kali ini. Ini menunjukkan peredaran gelap narkoba masih jadi tantangan serius di Jembrana,” tegas Kajari Mieke.

Sabu-Sabu dan Ganja Senilai Puluhan Gram Jadi Abu

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup 37,48 gram brutto atau 26,48 gram netto sabu-sabu, serta 5,94 gram netto ganja. Selain itu, ikut dimusnahkan pula 20 unit telepon seluler dan 3 timbangan digital yang selama ini digunakan sebagai alat bantu transaksi narkoba.

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 964 item, berasal dari berbagai tindak pidana lain seperti:

Kajari Mieke menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik.

“Pemusnahan ini adalah upaya kami memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tandasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#Inkrah #kejari jembrana #narkoba #pemusnahan barang bukti