Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sampaikan Pleidoi, Pengacara Daniel Domalski Sebut Tuntutan JPU Terlalu Mendramatisir

Maulana Sandijaya • Jumat, 14 November 2025 | 01:05 WIB
USAI SIDANG: Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (tengah) usai menjalani sidang pleidoi di PN Denpasar, Kamis (13/11/2025).
USAI SIDANG: Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (tengah) usai menjalani sidang pleidoi di PN Denpasar, Kamis (13/11/2025).

DENPASAR, Radarbali.id – Setelah dituntut delapan tahun penjara pada sidang tuntutan pekan lalu, Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa mengajukan pleidoi atau pembelaan di PN Denpasar, Kamis (13/11/2025).

Pria 41 berkewarganegaraan Jerman itu didampingi tim pengacaranya dan penerjemah bahasa asing. Dalam pembelaan yang disampaikan tim pengacaranya, Domalski menolak tuduhan terlibat dalam permufakatan jahat peredaran 594 butir ekstasi dari luar negeri.

”Kami menyatakan sangat tidak sependapat dan menolak sekeras-kerasnya tuntutan saudara jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Supriyo Yuwono Suryoatmojo, I Wayan Dana Aryantha, I Made Dwi Dinaya, dan Kadek Ariantini.

Mereka menyebut Domalski tidak terlibat dalam pengiriman 594 butir ekstasi dari Jerman ke Bali. ”Tuntutan JPU terlalu mendramatisir dan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” imbuh Supriyo Yuwono.

Tim pengacara terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak mampu membuktikan unsur pasal yang didakwakan. Baik dari sisi kepemilikan maupun keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang dituduhkan. ”Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa klien kami memiliki, menguasai, memesan, atau mengetahui isi paket narkotika yang disita polisi,” tukasnya.

Menurut Supriyo dkk, paket UPS yang menjadi dasar perkara ini bukan milik Domalski, melainkan milik terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro, warga negara Belanda (berkas terpisah). Dalam persidangan sebelumnya, kata mereka, saksi-saksi justru mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga keterangan tersebut tidak lagi sah digunakan sebagai alat bukti.

Selain itu, tuduhan bahwa Domalski mengirimkan alamat tujuan kepada seseorang bernama Dennis untuk pengiriman ekstasi juga tidak berdasar. ”Tidak ada bukti bahwa terdakwa mengetahui isi paket atau memiliki niat jahat atau mens rea,” tukasnya.

Tim penasihat hukum juga menyoroti surat dakwaan dan tuntutan JPU yang dinilai obscuur libel, karena tidak memenuhi unsur materiil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Menurut mereka, jaksa hanya mengaitkan terdakwa Domalski dengan terdakwa Pedro tanpa pembuktian langsung.

Atas dasar hal tersebut, tim pengacara menilai JPU gagal menunjukkan bahwa Domalski turut serta atau mengetahui adanya narkotika dalam pengiriman itu. ”Kami mohon majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan tersebut tidak dapat diterima,” tandasnya.

Mereka juga menilai JPU keliru menafsirkan alat bukti komunikasi digital yang dijadikan dasar keterlibatan. Menurut mereka, percakapan di aplikasi Signal antara Domalski dan pihak lain tidak pernah secara eksplisit membahas narkotika, melainkan percakapan biasa yang ditarik keluar konteks oleh penyidik.

Mereka meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain menolak seluruh dakwaan, pihak pembela juga memohon majelis hakim memulihkan nama baik dan hak-hak hukum terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya sebagai warga negara asing yang sah tinggal di Indonesia.

Sementara itu, Domalski yang diberikan kesempatan menyampaikan langsung pembelaan juga membantah keterlibatan dalam jaringan narkoba. ”Saya datang ke Bali murni urusan bisnis properti. Tidak ada sangkut pautnya dengan narkoba. Saya memohon maaf,” ujarnya melalui penerjemah.

Majelis hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#kejati bali #pn denpasar #pleidoi #Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa