DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Intan Permatasari yang terlibat sengketa perebutan hak asuh anak dengan mantan suaminya Nyoman Asian Adi Putra, melayangkan hak jawab ke redaksi radarbali.jawapos.com (Jawa Pos Radar Bali online)
Melalui kuasa hukumnya Elice Law Firm melayangkan permintaan hak jawab atas postingan di akun instagram resmi radarbali.jawapos.com yakni @radar.bali, dengan judul: "Memanas! Nyoman AsianAdi Putra Laporkan Mantan Istri ke PPA Polresta Denpasar, Kasus Sengketa Hak Asuh Anak", pada tanggal 8 November 2025 yang diambil dari website radarbali.jawapos.com.
Atas postingan tersebut, Intan Permatasari meminta hak jawab dalam bentuk sanggahan dan klarifikasi sebagai berikut:
1. Bahwa Tidak Benar Saya Menghilangkan Anak Atau Menghalangi Pertemuan Dengan Ayahnya.
Bahwa pemberitaan yang menyatakan seolah-olah saya secara sengaja membawa anak-anak pergi, serta menghalangi pertemuan anak dengan Ayahnya, adalah tidak benar dan menyesatkan.
Faktanya, keberadaan anak-anak berada dalam pendampingan dan perlindungan sesuai arahan pihak berwenang, termasuk rekomendasi lembaga resmi yang berwenang melakukan asesmen terhadap psikologis dan keselamatan anak.
Tindakan berpindah domisili dilakukan bukan untuk melarikan anak, tetapi untuk pemulihan psikologis anak akibat permasalahan lama, termasuk dugaan kekerasan dan ancaman keselamatan yang secara hukum telah kami laporkan.
Keseluruhan tindakan saya justru dilakukan demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) sebagaimana dimandatkan UU Perlindungan Anak.
Sangat keliru apabila tindakan perlindungan anak ini justru dipelintir seolah saya menghalangi hubungan ayah-anak.
2. Bahwa Anak-anak Berada Dalam Pendampingan dan Perlindungan Resmi, Bukan “Dibawa Kabur"
Bahwa narasi pada berita menyebut saya “membawa anak ke luar Bali tanpa pengembalian”. Pernyataan tersebut tidak benar.
Keberadaan anak-anak berada dalam:
Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) ditunjukkan dengan bukti resmi (P-27)
Proses pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan konsultasi dan asesmen, termasuk kondisi mental anak yang memerlukan stabilisasi dan perlindungan.
Data dan fakta ini sama sekali tidak dimunculkan dalam pemberitaan, sehingga menimbulkan opini publik yang keliru terhadap tindakan perlindungan anak yang saya lakukan.
3. Bahwa Pernyataan Sepihak Ayah Dimuat Tanpa Verifikasi dan Bertentangan Dengan Fakta Hukum
Bahwa pemberitaan media hanya menampilkan keterangan sepihak dari ayah, tanpa menampilkan fakta hukum bahwa:
• Proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar pada perkara No. 988/Pdt.G/2025/PN Dps
• Klien kami mengajukan gugatan hak asuh sebagai ibu kandung sehubungan:
1) Riwayat dugaan kekerasan,
2) Penelantaran nafkah,
3) Dugaan tindakan yang membahayakan keselamatan keluarga (termasuk insiden pembakaran mobil yang telah dilaporkan).
Bukti laporan polisi dan laporan Propam terkait insiden tersebut ada dan sah.
Namun seluruh konteks substansial ini diabaikan dalam pemberitaan, sehingga masyarakat diarahkan untuk menganggap pihak ayah sebagai korban dan saya sebagai pelaku.
Pemberitaan yang tidak berimbang ini telah menimbulkan kerugian moril dan reputasi yang signifikan bagi saya.
4. Bahwa Media Tidak Memenuhi Standar Jurnalistik -tidak Cover Both Side
Bahwa sebelum menyiarkan pemberitaan, tidak satu pun media tersebut:
• Melakukan konfirmasi kepada klien kami
• Menghubungi kuasa hukum
• Mengupayakan verifikasi dokumen yang relevan
Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar etika jurnalistik:
1) Cover both side ( wajib memuat kedua sisi terkait sengketa)
2) Presumption of innocence
3) Kewajiban verifikasi kebenaran informasi
Sehingga pemberitaan melanggar :
• Pasal 3 ayat (1) UU pers
• Pasal 1 angka (12) UU pers
• Kode etik jurnalistik
Oleh karenanya, produk pemberitaan secara hukum catat etik dan patut dikoreksi.
5. Bahwa Kepentingan Terbaik Anak Adalah Dasar Setiap Keputusan
Bahwa seluruh tindakan yang saya lakukan sebagai ibu kandung adalah semata-mata untuk menjamin tumbuh kembang, keamanan, dan kesehatan psikologis anak.
Hal ini merupakan hak dan kewajiban saya, yang secara eksplisit dijamin dalam:
• Pasal 26 & 13 UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
• Yurisprudensi MA No. 110 K/AG/2007
• Yurisprudensi MA No. 376 K/AG/1995
Bahwa anak yang masih berusia dini berada pada fase pembentukan mental dan emosional, sehingga pengasuhan oleh Ibu adalah bentuk paling sesuai dengan prinsip best interest of the child.
6. Bahwa Terdapat Dugaan Penelantaran Anak Dan Tidak Memberikan Nafkah
Bahwa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor: LP/B/398/XI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 09 November 2025, saya INTAN PERMATA resmi melaporkan Nyoman Asian Adi Putra atas dugaan tindak pidana Penelantaran Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B jo. Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahwa laporan tersebut diajukan karena sejak bulan Juni 2025 hingga saat ini, Terlapor tidak pernah memberikan nafkah atau bantuan finansial, termasuk namun tidak terbatas pada:
• Biaya pendidikan anak
• Biaya kesehatan
• Biaya kebutuhan dasar sehari-hari
• Biaya pengasuhan lainnya
Padahal Terlapor memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, sehingga tidak memiliki alasan sah untuk menghindari kewajibannya sebagai ayah.
Perbuatan tidak memberikan nafkah tersebut merupakan bentuk penelantaran anak yang secara nyata merugikan hak-hak dasar anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Dengan demikian, narasi media yang menampilkan Terlapor sebagai pihak yang dirugikan dan ditinggalkan, tanpa mengungkap fakta adanya penelantaran, adalah tidak berimbang dan menyesatkan publik, karena mengabaikan fakta hukum yang telah terformalisasi melalui LP/B/398/XI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO.
7. Bahwa Penelantaran dan Tidak Memberi Nafkah (Berdasarkan Laporan Polisi) yang Dilakukan Asian Adi Putra
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan / Laporan Polisi Nomor LP/B/398/XI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 09 November 2025, saya telah melaporkan Tn. Nyoman Asian Adi Putra atas dugaan penelantaran anak dan pengabaian kewajiban pemberian nafkah kepada anak kami.
Laporan ini dibuat setelah ditemukan fakta bahwa sejak Juni 2025 Terlapor tidak memberikan nafkah pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan pokok sehari hari yang dibutuhkan anak, padahal Terlapor memiliki penghasilan dan kapasitas ekonomi untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Kegagalan memenuhi kewajiban nafkah merupakan bentuk penelantaran yang merugikan hak anak dan melanggar ketentuan UU Perlindungan Anak. (Laporan resmi ada dan terdaftar sebagai dasar tindakan hukum.)
8. Bahwa Asian Adi Putra Dugaan Perilaku Berisiko: Dugem, Alkohol dan Narkotika
Berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan dan diajukan dalam persidangan serta dokumen pendukung, terdapat dugaan kuat bahwa Asian Adi Putra secara rutin terlibat dalam kegiatan hiburan malam (dugem), mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, dan terdapat bukti percakapan WhatsApp yang menandakan keterkaitan Asian Adi Putra pada pemesanan narkotika jenis sabu-sabu kepada pihak ketiga.
Bukti percakapan tersebut telah kami sertakan ke berkas perkara dan menjadi bagian dari bukti yang diproses di persidangan.
Perilaku semacam ini, apabila benar, menunjukkan lingkungan yang berisiko dan tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal dan pengasuhan anak, karena dapat membahayakan keselamatan fisik, mental, dan perkembangan psikologis mereka.
9. Bahwa Dugaan Pembakaran Mobil dan Ancaman Nyawa
Terdapat pula fakta serius yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait insiden pembakaran mobil milik klien kami (dokumen pelaporan dan rekaman Propam/penyidikan tersedia).
Perbuatan pembakaran kendaraan di garasi rumah klien kami mengandung potensi bahaya langsung terhadap keselamatan jiwa penghuni rumah (terdapat potensi anak-anak dan keluarga ada di dalam rumah pada malam hari).
Tindakan ini bukan sekedar perusakan barang atau aset, melainkan sebagai ancaman keselamatan nyawa. Oleh karena itu, sebagai bagian dari mengingatkan luka berat keluarga, pembakaran mobil ini telah beredar dan orang yang diduga terkait pada insiden ini jelas mendatangkan ancaman serius.
10. Bahwa Berkaitan Dengan Kepentingan Terbaik Anak
Surat ini didasari atas pertimbangan kepentingan terbaik anak, dengan memerhatikan perkembangan dan kondisi psikologis anak, serta hasil asesmen dan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait bahwa anak memerlukan pendampingan khusus untuk stabilisasi psikologis akibat dampak dari paparan kekerasan, penelantaran, praktik konsumsi alkohol, aktivitas dugem, serta dugaan keterlibatan pada narkotika yang dilakukan ayah kandungnya.
Oleh karenanya, rekomendasi pendampingan anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPP-PA) mendukung langkah ini.
Dokumen laporan polisi terkait insiden ini telah kami lampirkan. Dokumen laporan dan pengaduan propam mendukung surat ini sebagai kelayakan Terlapor untuk mendapatkan penanganan hukum terkait perlindungan anak.
Atas penayangan hak jawab ini, radarbali.jawapos.com dan akun IG @radar.bali telah memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.40/1999 tentang Pers.
Editor : Rosihan Anwar