DENPASAR, Radar Bali – Dua terdakwa Fairuz Iman Nugraha, 20, karyawan swasta, dan Arief Triputra Purba, 20, mahasiswa, disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/11/2025).
Keduanya didakwa melakukan pengerusakan fasilitas negara saat aksi demonstrasi di depan Polda Bali pada,Sabtu, 30 Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Eddy Arta Wijaya, dalam dakwaannya menyebut kedua terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang milik negara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 15.40 Wita di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar Utara.Aksi tersebut bermula dari demonstrasi bertajuk “Seruan Aksi Aliansi Bali Tidak Diam” yang digelar sejak pukul 11.00 Wita di depan Polda Bali, Jalan WR Supratman.
Massa menyuarakan berbagai tuntutan, antara lain soal kenaikan pajak, persoalan sampah di Bali, penolakan kenaikan gaji anggota DPR, dan kasus kekerasan terhadap ojek online di Jakarta.
Awalnya aksi berlangsung tertib. Namun, situasi memanas setelah sejumlah peserta mulai melempar botol minuman dan menendang gerbang kantor Polda Bali. Petugas kemudian menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil water cannon untuk membubarkan massa.
Akibatnya, kelompok demonstran terpecah, sebagian menuju Jalan Patimura dan sebagian lainnya ke arah Jalan Kamboja.Sekitar pukul 15.30 Wita, kelompok massa yang bergerak ke arah Jalan Kamboja melakukan pelemparan ke arah Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. Dari pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa di antara pelaku pelemparan adalah kedua terdakwa.
”Terdakwa Fairuz Iman Nugraha melakukan lima kali pelemparan menggunakan batu yang mengenai plafon, pilar, dan tembok depan kantor. Sementara Arief Triputra Purba melempar lebih dari lima kali, menyebabkan kaca jendela dan tembok bagian utara kantor rusak,” ujar JPU Eddy di muka majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Menurut jaksa, akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas rusak, antara lain satu plang parkir, satu lampu penerangan, dua pot bunga, tiga belas kaca jendela, dan papan nama kantor yang dicoret menggunakan cat semprot. Total kerugian Ditreskrimsus Polda Bali diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum atau, secara alternatif, Pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama. Sidang dilanjutkan 27 November 2025 dengan agenda eksepsi atau penyampaian nota keberatan dari tim pengacara terdakwa. [*]
Editor : Hari Puspita