LHOKSEUMAWE, RadarBali.id – Kerja keras tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh membuahkan hasil.
Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG yang diduga kuat merupakan eksekutor dalam kasus penembakan yang menewaskan M. Nasir Ismail di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum tuntas. Polisi kini tengah memburu empat orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan berencana ini.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, merilis keterangan resmi ini dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe pada Kamis (13/11/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban M. Nasir Ismail yang saat itu berada di dekat rumahnya didatangi dua orang laki-laki, tak lama berselang sebuah mobil hitam berhenti di lokasi. Setelah terdengar dua kali letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan.
Pelaku AG yang kini telah diamankan merupakan warga Dusun Mancang, Desa Lancang Barat, Aceh Utara.
Barang Bukti Disita, Empat Orang DPO Diburu
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Satu pucuk senjata api jenis pistol.
- Dua selongsong amunisi kaliber 9 mm.
- Tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
- Satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku.
Kapolres Ahzan menegaskan bahwa fokus polisi saat ini adalah membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Ada empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran mulai dari penyuruh hingga penyandang dana aksi.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka AG dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya cukup berat. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Juga pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar, seraya menjamin penuntasan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.[*]
Editor : Hari Puspita