KLUNGKUNG, Radar Bali.id – Kasus pencurian sepeda motor legendaris motor Honda C70 di Klungkung berakhir secara damai melalui mekanisme restorative justice .
Pelaku, I Ketut Angga Gita alias Angga, dan korban sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Namun, Angga tidak lantas bebas begitu saja. Ia diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti.
Penyelesaian kasus ini diresmikan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung pada Senin, 17 November 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, menjelaskan bahwa kesepakatan damai tersebut memuat sanksi unik bagi Angga.
"Para pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun. Tetapi, disepakati tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial membantu pemasangan instalasi listrik di Kantor Desa Selat, Kecamatan Klungkung," terang Ngurah Gede pada Senin (17/11/2025).
Kunci Nyantol Jadi Pemicu
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 13 September 2025. Kasi Intel Kejari Klungkung menuturkan, aksi Angga dipicu oleh kelalaian korban, Putu Budi Santosa, yang memarkir sepeda motor Honda Type C70 miliknya di pinggir jalan Dusun Apet, Desa Selat, dengan kondisi kunci motor masih nyantol di tempatnya.
Sekitar pukul 23.00 Wita, Angga yang melintas dan melihat situasi tersebut, terdorong untuk mengambilnya.
"Tersangka mengambil sepeda motor tersebut karena tersangka tidak punya alat transportasi untuk digunakan sehari-hari," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban Putu Budi Santosa mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta dan segera melapor ke Polsek Klungkung. Angga berhasil diamankan oleh personel Reskrim Polsek Klungkung pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 11.00 Wita.
Pertimbangan Hukum RJ
Angga dijerat dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP atau Pasal 362 KUHP.
Keputusan untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur Restorative Justice didasari oleh beberapa pertimbangan hukum.
"RJ dilakukan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang disangkakan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," tutup Kasi Intel Kejari Klungkung.[*]
Editor : Hari Puspita