Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dituduh Palsukan Dokumen, PT Klin Tunjukkan Izin Lengkap, Segera Polisikan LSM dengan Laporan Pencatutan Nama Warga

M.Ridwan • Selasa, 18 November 2025 | 13:55 WIB
KLARIFIKASI: Humas PT. Klin Pengambengan  Gede Agung Jonapartha (pegang koran) dan kuasa hukum PT. Klin Dr. Putu Eka Trisno Dewi (dua dari kanan) saat menyampaikan surat klarifikasi (17/11/2025
KLARIFIKASI: Humas PT. Klin Pengambengan Gede Agung Jonapartha (pegang koran) dan kuasa hukum PT. Klin Dr. Putu Eka Trisno Dewi (dua dari kanan) saat menyampaikan surat klarifikasi (17/11/2025

DENPASAR – PT Klin, perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Pengambengan, Jembrana, Bali rupanya tak mau image negatif menerpa perusahaan yang berdiri sejak 2023.

Manajemen PT. Klin membantah keras isu yang menuduh mereka beroperasi secara ilegal (bodong) dan mencemari lingkungan.

Pihak PT. Klin yakni mendatangi kantor Jawa Pos Radar Bali menemui redaksi dipimpin Gede Agung Jonapartha, selaku Humas PT Klin di Denpasar dan kuasa hukum PT Klin Dr. Putu Eka Trisno Dewi, S.H., M.H., dan beberapa staf, Senin, 17 November 2025.

Kunjungan di kantor redaksi radarbali.id dilanjutkan dengan temu sejumlah awak media di Denpasar. Intinya, pihak perusahaan merasa terganggu dengan pemberitaan yang mencitrakan PT Klin tidak berizin dan memalsukan dokumen.

”Kami datang kesini (redaksi Jawa Pos Radar Bali, Red) untuk menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang kami anggap menyesatkan,” kata Gede Agung Jonapartha, selaku Humas PT. Klin dibenarkan pengacaranya, Putu Eka Trisno Dewi, saat ditemui pemred radarbali.id, M. Ridwan.

GedeAgung Jonapartha (bertopi) dan) Dr. Putu Eka Trisno Dewi, S.H., M.H (batik) saat menyampaikan klarifikasi di kantor radarbali.id, Senin 17 November 2025
GedeAgung Jonapartha (bertopi) dan) Dr. Putu Eka Trisno Dewi, S.H., M.H (batik) saat menyampaikan klarifikasi di kantor radarbali.id, Senin 17 November 2025

Pak Jon—demikian akrab disapa, memastikan legalitas penuh perusahaannya

Jonapartha menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi sejak 2023 ini tidak hanya mengantongi Surat Kelayakan Operasional (SLO), tetapi juga memiliki Perizinan Berusaha di bidang pengelolaan limbah B3 sesuai amanat PP No 22 Tahun 2021.

Penegasan ini muncul sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut salah satu dari dua perusahaan limbah di Jembrana belum memiliki izin berusaha yang sah, meskipun sudah ber-SLO. Dua perusahaan limbah yang beroperasi di Jembrana adalah PT Klin (PMA) dan PT Bali Marino Services (BMS).

"Kami punya SLO dan punya izin berusaha pengelolaan limbah B3. Dengan lengkapnya izin itu, maka kami berani menerima kerja sama dengan rumah sakit dalam pengelolaan limbah B3. Kalau tidak punya itu, kami tidak berani," tegas Jonapartha.

Ditanya mengapa perusahaan sudah punya izin tapi tak beroperasi, Jonapartha, mengakui karena mesin sedang mengalami kerusakan. Dia menyebut, perawatan butuh waktu cukup lama karena mesin pemusnah yang dimilikinya adalah mesin impor dari Prancis.

"Kami targetkan pertengahan tahun 2026 mesin kami sudah bisa beroperasi kembali," kata Jon.

Terkait laporan yang dilayangkan oleh LSM Bina Masyarakat Pengambengan Jembrana ke KLHK mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Klin, Jonapartha mengungkapkan fakta yang berbanding terbalik.

Pada Jumat (14/11/2025), Tim KLHK Pusat didampingi Dinas LHK Jembrana dan aparat setempat turun ke lokasi untuk verifikasi. Hasilnya, realitas yang ditemukan tim verifikasi tidak sesuai dengan pengaduan LSM tersebut.

Yang lebih mengejutkan, dalam verifikasi tersebut, warga yang namanya terlampir dalam laporan penolakan dihadirkan dan memberikan kesaksian.

Warga memberi klarifikasi di hadapan tim Kementerian LH Pusat pada Jumat 14 November 2025 (inzert) Humas PT Klin Jonaparta dan Kuasa Hukum PT Klin memberi keterangan pers kepada wartawan (17/10/202)
Warga memberi klarifikasi di hadapan tim Kementerian LH Pusat pada Jumat 14 November 2025 (inzert) Humas PT Klin Jonaparta dan Kuasa Hukum PT Klin memberi keterangan pers kepada wartawan (17/10/202)

Kesaksian Warga: Tanda Tangan untuk Sembako, Bukan Penolakan

Kesaksian dari warga bernama Lasmani menjadi kunci pembongkaran dugaan pemalsuan ini. Lasmani, yang namanya dan 10 anggota keluarganya dicatut dalam laporan penolakan, mengaku terkejut.

"Keterangan dari warga, mereka tidak menyangka kalau surat yang mereka tanda tangan untuk penerimaan sembako menjadi lampiran laporan ke LHK tentang pencemaran lingkungan oleh PT Klin,” ungkap Jonapartha.

Lasmani menceritakan bahwa ia diminta menandatangani kertas polos untuk pendataan penerima beras/sembako dari pabrik sekitar tiga bulan lalu.

"Makanya ditandatanganilah yang tidak hadir dan itu tanda tangan palsu. Nama-nama itu didata untuk terima sembako. Kalau dari saya sebagai warga tidak pernah ada penolakan dengan adanya PT Klin," tegas Lasmani di hadapan tim verifikasi dan awak media.

Dengan adanya kesaksian warga yang menguatkan bahwa laporan LSM Bina Masyarakat Pengambengan (diketuai Misdari, namun surat ditandatangani oknum bernama Putu Wawan) adalah palsu dan mencatut nama, PT Klin segera mengambil langkah hukum.

"Kami secepatnya melaporkan LSM Bina Masyarakat Pengambengan ke polisi. Karena masih suasana Hari Raya Galungan, setelah hari raya kami laporkan LSM ini ke polisi," ujar Dr. Putu Eka Trisno Dewi, S.H., M.H., kuasa hukum PT Klin yang turut hadir dalam temu media.

Sementara itu, Babinkamtibmas Eko Prasetio menyatakan bahwa selama ini tidak ada keluhan (komplain) dari masyarakat terkait masalah keamanan PT Klin di wilayahnya, menegaskan kondisi yang "adem ayem" dan aman terkendali.***

Editor : M.Ridwan
#pengambengan jembrana #PT Klin #klarifikasi #pabrik limbah b3