SINGARAJA, Radar Bali.id - Aksi meresahkan Komang Mertayasa alias Kocan alias Doki,48, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, akhirnya terhenti di tangan polisi. Pria yang selama ini dikenal sebagai penipu berkedok jasa wisata menyelam (diving) dengan sasaran utama turis asing, kini resmi mendekam di balik jeruji besi.
Doki diketahui sudah lama lolos dari jeratan hukum karena para korban penipuannya kerap kembali ke negara asal mereka sebelum proses hukum tuntas. Kejahatan Doki bahkan sempat memicu aksi damai para pelaku wisata Lovina pada tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan modus pelaku yang menyasar turis short stay (liburan singkat).
“Modus pelaku, mencari tahu WNA yang tidak long stay, artinya berlibur tempo singkat di Buleleng, mungkin dua sampai tiga hari lagi kembali. Mereka diiming-imingi jasa wisata menyelam,” ujar AKP Widura, Senin (17/11/2025).
Tipu Turis Inggris dengan Janji Diving Menjangan
Penipuan terakhir yang menjadi awal petaka bagi Doki terjadi pada Senin, 16 Juni 2025. Di salah satu restoran pinggir Pantai Lovina, Doki bertemu dengan Curtis William Dyke,26, warga negara Inggris.
Doki kembali menjalankan modusnya, menawarkan jasa diving ke lokasi favorit, yakni Pulau Menjangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Untuk meyakinkan korbannya, Doki menunjukkan situs palsu yang memuat nama jasa "New Tirta Dive" lengkap dengan rating dan foto-foto Pulau Menjangan. Bahkan, ia mengklaim memiliki sertifikasi Professional Association of Diving Instructors (PADI) dan menjamin keselamatan.
Korban Curtis William Dyke tergiur dan membayar tunai Rp3,4 juta kepada Doki. Pelaku berjanji akan menjemput korban keesokan harinya, Selasa (17/11), pukul 08.30 Wita.
"Namun esok hari setelah ditunggu, ternyata Kocan tak kunjung datang bahkan nomornya sudah tidak aktif," lanjut AKP Widura.
Merasa ditipu, Curtis langsung melapor ke polisi. Terungkap, aksi penipuan Doki sudah berulang kali dilakukan dengan modus serupa, menyasar WNA mulai dari Tiongkok hingga Inggris, dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang untuk tour short time ke lokasi jauh seperti Menjangan.
“Pelaku bukan termasuk agen dari suatu perusahaan, hanya menjual nama-nama dari perusahaan terkenal. Penipuan ini dilakukan seorang diri, yang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasat Widura.
Akibat perbuatannya, Komang Mertayasa alias Doki kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.[*]
Editor : Hari Puspita