Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

KAPOK! Pemuda Buleleng Rudapaksa Pacar di Bawah Umur Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara!

Francelino Junior • Rabu, 19 November 2025 | 14:35 WIB
BEJAT : Tersangka GRM yang merudapaksa gadis remaja usia 12 tahun.(francelino junior)
BEJAT : Tersangka GRM yang merudapaksa gadis remaja usia 12 tahun.(francelino junior)

 

SINGARAJA, Radar Bali.id – Seorang pemuda berinisial GRM .19, dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Pemuda yang bekerja  sebagai buruh harian ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terbukti merudapaksa seorang gadis di bawah umur yang baru berusia 12 tahun.

Ironisnya, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat merayu korban dengan janji palsu akan menikahinya jika korban hamil.

Berawal dari Kenalan WhatsApp

Peristiwa memilukan ini bermula dari perkenalan intens antara GRM dan korban melalui aplikasi WhatsApp. Hubungan komunikasi yang berlanjut membuat keduanya resmi berpacaran selama dua bulan.

Puncaknya, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 24.00 Wita, GRM mengajak korban bertemu di rumahnya di Desa Sudaji.

Untuk memuluskan aksinya, korban meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan mengerjakan tugas kelompok. Karena orang tuanya tidak berada di rumah, izin tersebut hanya disampaikan melalui pesan singkat.

Di rumahnya yang sepi, GRM langsung melancarkan rayuan. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan rayuan yang dilontarkan pelaku: "Tenang gen lamun beling aku ker tanggung jawab nganten jak kamu (Tenang saja, apabila kamu hamil aku yang akan bertanggung jawab menikah denganmu)."

"Korban yang termakan rayuan, melakukan persetubuhan sebanyak satu kali," tambah AKP Widura pada Selasa (18/11/2025).

Mencengangkan, saat kronologi kejadian dibacakan oleh polisi, GRM disebut masih sempat senyum-senyum seolah tidak menyesali perbuatannya.

Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban mendapati gelagat mencurigakan dari sang anak. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pemuda 19 tahun tersebut.

Padahal, menurut keterangan AKP Widura, orang tua korban sama sekali tidak mengetahui anaknya berpacaran dengan tersangka, dan pertemuan saat kejadian adalah pertemuan pertama keduanya secara langsung.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.

GRM telah diamankan dan ditahan sejak Selasa (4/11/2025). Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.[*]

Editor : Hari Puspita
#anak di bawah umur #asusila #penangkapan #Rudapaksa #penahanan